Jumat, 02 September 2016

Bupati KLU Minta Segera Buat Draf Perda Tentang Pengakuan Masyarakat Adat

Karang Bajo (SID)  Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar SH MH. Minta Segera Buat Draf Peraturan Daerah KLU Tentang Pengakuan Masyarakat Adat  hal itu disampaikan saat Meberikan Jawaban Pasti kepada semua Tokoh adat Bayan yang hadir pada waktu Dialog tentang Perlindungan Hutan Adat dan Pengakuan Masyarakat  Adat  bertempat di Hotel Mina tanjung 30-08-16.

Bupati juga mnyampaikan bahwa Perda itu penting sebab  kita hadir karena memang kita harus mengakuai Bahwa KLU punya kekayaan Budaya ada di NTB, yang membuat KLU  berbeda di NTB adalah pranata adat yg masi asli, kita mengakui kepada masyarakat hukum adat masi ada maka ada beberapa hal yg harus menjadi konsep kita apa dan dimana yg di katan sebagai masyarakat adat persyaratannya adalah Nilai budaya Komunitas dan pranata adat masi hidup,  bagaimanapun prosesi adat  masi berjalan. Bahkan beda dengan kabupaten lain tapi berpengaruh dan adat tidak bisa ilang, bahwa ada yg menjadi perinsip penerapan adat bernilaikan agama, karena sejatinya memang begitu, sebab cara masyarakat melakukan prosesi adat adalah cara orang tua kita melakukan prosesi agama. Nilai adat yg di barengi dengan nilai agama, kalau mengakui diri anak adat maka tentu dia taat kepada agama. Jangan adat disebut  simbol dari pada agama.

Sebagi bentuk keseriusan kami maka kami meminta setiap desa agar membetnuk majelis karma desa, yg tugasnya 3 poros sentral bersatu yaitu tokoh agama, tokoh adat dan tokoh kepemerintahan, itu yang dikatakan Wet, adalah wilayah sedangkan telu adalah 3 kekuasaan ( Todat, toga, to Pemerintah )apabila 3 tokoh aktip di semua desa maka laporan persoallan di masyarakat  dimusyawarahkan oleh majelis krama desa disitu tidak perlu dibawa ke pihak yang berwajip. Masalah yg di selesaikan  oleh 3 tokoh ini bisa di selesaikan bersama,  ini hasilnya akan lebih baik. Mengenai Hutan Masyarakat adat lebih bagus dan lebih aman jika di kelola oleh masyarakat adat di bandingkan hutan yang di kelola oleh bukan masyarakat adat. Nilai ke aripan local masi ada  itu seperti adanya penyediaan pangan yaitu padi bulu,  ada istilah menjaga ketahanan pangan dengan nilai kearipan local. Ada temberasan, ada monjeng ada sambi, nilai ke aripan local ini bisa berlaku di bayan, dan ketahanan pangan masi ada di bayan, sehingga yg paling tinggi kualitas beras padi bulu yaitu menyediakan pangan husus pada saat pascakelik.

Intinya adalah Pemda KLU sepakat untuk mendorong ke aripan local ini,  jangan di pahamai adat hanya sebagian kecil saja tentu ada perubahan dan bisa kita sama minimalisir jangan sampai nilai adat hilang, mudah2an banyak hal yg nisa mendukung. Jadi Kegiatan hari ini merupakan bagian dari ingkusi sosial bersama satunama sudah 18 bulan Somasi bergelut sudah muncul dukungan untuk mendorong perlindungan dan pengakuan masyarat adata, sedikit demi sedikit orang luar sudah banyak mengenal apa itu hokum adat.

Koordinaor Somasi NTB Supriadi SH, menyampaikan bahwa agenda 18 bulan yg lalu Somasi bersama kader ingklusi telah merepiu perdes tentang perlindungan hutan adat maka penting ada perda tentang pengakuan masyarakat adat lingkup Lombok utara hal ini penting untuk di dukung sebab dalam tradisi keseharian ada modal sosial, atau nilai sosial sesungguhnya punya nilai budaya tentu Bupati memahami demikian juga mendukung komitmen Bupati untuk mendorong tentang pengakuan masyarakat adat.
Dialog akan di hadiri 60 orang dari 6 desa di kecamatan bayan, yaitu desa senaru. Karang Bajo, Bayan, anyar, Sukadana dan Loloan, bertujuan agar apa yg di inginkan oleh masyarakat untuk perlindungan hokum masyarakat adat sekalipun dalam perjalanan cukup panjang  namun dialog seperti ini harus sering di lakukan.Dari segi kebijakan telah di lakukan repiu Perdes perlindungan hutan adat, yang ada di Desa Bayan dn Desa Karng Bajo, Kami telah meloncing perpustakaanadat di Bayan dan karang Bajo, kedua perpustakaan ini terus kita perbanyak buku untuk menjelaskan represi tentang pemahaman , penelitian tentang masyarakat adat bayan,  harapannya masyarakat bisa membaca dan mengetahu tentang paham orang bayan yg ada di luar,

Persentasi Urgensi Pengakuan Masyarakat adat KLU, oleh Abdul Kasim dalam sejarah hasil Laporan Penelitian Keberadaan Masyarakat Hukum adat di Lombok Barat, Koslata, 2006 bahwa Keberadaan masyarakat adat di Lombok Barat masih ada (kelembagaan adat, persekutuan masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum adat dan pranata adat), Masyarakat adat memiliki tanah ulayat yang dikelola lembaga adat baik berupa tanah (gontoran paer) maupun hutan adat (pawang),
Tim Peneliti dan pengkaji keberadaan masyarakat hukum adat yang dibentuk melalui SK Bupati Lombok Barat Nomor: 347/17/Koslata/2005, merekomendasikan Pemerintah daerah perlu  memberi pengakuan yuridis berupa peraturan daerah yang memberi pengakuan hak kelola masyarakat adat terhadap hak ulayat, terutama hutan adat, Masyarakat Hukum Adat telah teruji melakukan perlindungan dan penjagaan Lingkungan Hidup dengan baik sampai saat ini. Aset masyarakat hukum adat baik yang berupa tanah ulayat, pecatu semakin berkurang jika tidak segera ada pengakuan oleh pemerintah.
Pemdes Karang bajo dan Bayan telah mengambil inisiasi untuk memberikan pengakuan masyarakat hukum adat Bayan melalui Perdes No 1 tahun 2006 tentang Pelestarian Pawang Adat Paer Bayan (ditetapkan Pemdes Karang Bajo tanggal 18 Maret 2006 ) dan Perdes No 1 tahun 2006 tentang Pelestarian Pawang Adat (ditetapkan Pemdes Bayan Juli 2006). Perdes Karang Bajo dan Bayan berpotensi menimbulkan ketimpangan kewenangan dalam pelaksanaannya karena mengatur subjek dan objek yang nyaris sama, pejabat pembentuk peraturan tidak sesuai, dan bertentangan dengan hukum lebih tinggi (hasil review ke dua Perdes oleh Somasi, 2016). Revitalisasi nilai luhur budaya dan kearifan lokal dalam bentuk lembaga dan pranata lokal (awiq-awiq) hanya akan terjadi kalau masyarakat hukum adat yang menjadi sumber, pemangku dan pemelihara kearifan lokal diakui sebagai subyek hukum
Kesimpulan adalah Pemerintah Daerah  memiliki kewenangan Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayat yang berada di wilayah kabupaten, Peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat yang berada di Daerah kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintah Daerah kabupaten, Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat ada pada Kepala daerah setelah melalui proses inventarisasi, verifikasi dan validasi. Khusus untuk penetapan hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara diajukan permohonannya kepada menteri Kehutanan. ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar