DKB. Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) Kecamatan Bayan Muh. Rizal Bafadal. S.Pd menyampaikan bahwa Pasca Perogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD Kecamatan Bayan masi tetap Eksis di buktikan dengan berdirinya sebuah Kantor BKAD di Desa Anyar 11-09-15.
Dalam rangka terus mendorong kegiatan pembangunan pedesaan dan penangulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat perlu terus ditingkatkan, dengan kontrol kelembagaan masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan terus ditumbuhkembangkan, salah satunya dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
BKAD merupakan perwujudan pelaksanaan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 dimana desa-desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa dalam rangka peningkatan aktifitas pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu dalam rangka memperkuat kelembagaan BKAD perlu disusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKAD sebagai pedoman pengelolaan BKAD.
Visi BKAD Kecamatan Bayan terwujudnya sistem Pembangunan Masyarakat dan Desa secara Pertisipatif dan menjadikan BKAD sebagai Mitra bagi Pemerintah dan Swasta
Sedangkan Misi BKAD adalah.
1. Melestarikan dan mengembangkan kelembagaan dan hasil kegiatan yang telah dilakukan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai dengan prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
2. Memperkuat permodalan dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan
3. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan dan masyarakat dalam pelaksanaan system pembangunan partispatif
4. Mewujudkan kerjasama antar desa dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi bidang sosial, Budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur.
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan Pedesaan
6. Mewujudkan peran koordinasi dalam mensinergikan program-program pembangunan pedesaan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak dan sektor-sektor terkait
7. Melakukan pengawasan, dan monitoring terhadap kegiatan pembangunan pedesaan.
1. Tujuan umum BKAD adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan Desa serta pelaksaan sistem pembangunan partisipatif
2. Tujuan Khusus :
a. Mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Pembangunan Pedesaan di wilayah kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB
b. Melestarikan dan mengembangkan kegiatan simpan pinjaman khusus kelompok perempuan dan Usaha Ekonomi Produktif serta Infrastruktur Pedesaan yang dihasilkan oleh PNPM-Mandiri Perdesaan
c. Memperkuat modal pembangunan baik berupa modal finansial maupun modal sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat diwilayah kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB
d. Meningkatkan kapasitas dan Aktifitas kelembagaan Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ada dimasyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan Masyarakat dan Desa dikecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Provinsi NTB.
e. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal.
f. Meningkatkan kerjasama antar desa dalam pelaksanaan kegiatan , Sosial, Budaya, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan serta Pembangunan Infrastruktur.
g. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, Perguruan Tinggi, swasta dan masyarakat dalam Pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
h. Melakukan pengawasan, dan monitoring terhadap kegiatan pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB.
i. Memberikan masukan, Saran dan Pendapat kepada lembaga Pemerintah Daerah dalam hal kegiatan pembangunan Pedesaan diwilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB.
Harapan Rizal Bafadal dengan berdirinya kantor BKAD yaitu masyarakat berpartisipasi dalam merencanakan Pembangunan di desa dan Kecamatan sehingga di jelaskan bahwa Kantor BKAD adalah Kantor Masyarakat Kecamatan Bayan, tempat bertukar pendapat tentang Pembangunan Desa dan Kecamatan ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar