Senin, 10 November 2014

BKAD se Pulau Lombok lakukan Workhshop Kelembagaan PNPM-MPD

KBM, Ketua BKAD Kecamatan Bayan Rizal Bafadal. S.Pd. mengatakan bahwa BKAD se Bulau Lombok melakukan Workshop Kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan untuk memantapkan AD ART BKAD yang sumber dananya merupakan iyuran dari masing masing BKAD  se Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Utara. Hal itu disampaikan pada acara Workshop di Asrama Haji Mataram 11/11/14.

Rizal Bafadal juga memaparkan bahwa acuan dalam materi workshop ini di ambil dari BKAD Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB, dalam materi itu peserta dapat mengkritik, menambah dan atau membri masukan agar lebih sempurnya

Difinisinya BKAD Kecamatan Bayan adalah organisasi Kerja yang berperan sebagai lembaga yang mengelola perencanaan Pembangunan partisifatif, mengembangkan bentuk bentuk kerjasama desa, menumbuh kembangkan usaha usaha pengelolaan dan pelestarian asset produktif. Serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program program pemberdayaan masyarakat.

BKAD Kecamatan Bayan melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip-prinsip berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat miskin, Partisipasi, Demokrasi, Keterbukaan, Bertanggungajawab, Jujur dan amanah, Kesetaraan dan keadilan Gender dan keberlanjutan.

Visi BKAD Kecamatan Bayan adalah Terwujudnya Kesejahteraan dan Kemandirian masyarakat, utamanya masyarakat miskin perempuan di Kecamatan Bayan.
sedangkan Misi BKAD Kecamatan Bayan  adalah
1.    Melestarikan kegiatan dan hasil kegiatan PNPM-MP dan kegiatan lain yang dikelolanya,
2.    Mengembangkan usaha usaha produktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyakat , utama masyarakat miskin dan perempuan
3.    Memberikan dukungan berupa penigkatan kapasitas , penyediaan prasarana dan sarana dalam rangka peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat.
4.    Melembagakan sitem pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan suber daya lokal.
5.    Melestarikan dan mengembangkan pengelolaan keuangan dana bergulir dalam rangka pelayanan kebutuhan permodalan kepada kelompok  perempuan dan masyarakat miskin.
6.    Mengembangkan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Tujuan di dirikan BKAD Kecamatan Bayan adalah:
1.    Hasil hasil kegiatan PNPM-MPD dan kegiatan lain yang di kelolanya, dapat dikelola secara baik dan dapat di lestarikan.
2.    Terlembagaan sistim Pengelolaan Pembangunan Parisipatif di desa dan antar desa dalam rangka peningkatan partisiasi masyarakat dalam pengelolaan Pembangunan di desa dan antar desa.
3.    Meningkatkan dukungan bagi pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.
4.    Terwujudnya pengelolaan dana bergulir yang baik dan berkembang dalam rangka pelayanan kebutuhan permodalan kepada kelompok perempuan dan masyarakat miskin.
5.    Meningkatkan dukungan pada bidang sosial ekonomi untuk masyarakat miskin.

Status Kepemilikan BKAD Kecamatan Bayan
1.    BKAD Kecamatan Bayan didirikan atas dasark kesepakatan desa-desa yang berada dalam wilayah administrativ Pemerintahan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara,
2.    BKAD Kecamatan Bayan merupakan pemegang mandat kerjasama antar desa .
3.    BKAD Kecamatan Bayan dimiliki secara bersama sama oleh desa desa yang bersepakat  yang melaksankan kerjasama antar desa.

Ke anggotaan BKAD Kecamatan Bayan
1.    Anggota BKAD adalah seluruh anggota BKD yang berjumlah 6 orang setiap desa.
2.    Anggota BKD terdiri dari 1 orang Kepala Desa, 1 orang dari wakil BPD, 1 orang wakil LPM dan 3 orang tokoh perempuan dari anggota BKD .
3.    Anggota BKDdipilih melalui musyawarah desa.
4.    Anggota KBD merupakan mandataris desa dalam pengambilan keputusan  pada musyawarah antar desa  ( MAD ) terkait pelaksanaan kerjasama antar desa.

Harpan Ketua BKAD Kecamatan Bayan dalam workshop Kelembagaan PNPM-MPD ini  adalah ada tindak lanjut di masing maisng kecamatan yang ada di Pulau Lombok termasuk adanya implementasi terhadap PTO Baru untuk keberlanjutan program. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar