KBM, Warga Lombok Utara Berhak untuk mendapatkan Pelayanan public yang prima hal itu di sampaikan oleh Bupati Lombok Utara. H Djohan Sjamsu SH. Pada acar Loncing Perdana Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, acara ini dimulai dari Puskesmas Tanjung 21/7/14.
Acara Loncing Perdana Perbup nomor 6 tahun 2014 tersebut di selenggarakan bertepatan dengan hari Ulang Tahun Lombok Utara ke 6 tanggal 21 Juli 2014. Setelah itu Bupati meresmikan sitim Antrian secara One Laen di Rumah Sakit Umum Tanjung baru ke Acara Loncing Perbup di Puskesmas Tanjung yang di hadiri oleh Bupati KLU, Wakil Bupati KLU. DR.H. Najemul Ahyar. SH.MH, Ketua DPRD Lombok Utara. Mariadi S.Ag. Kepala Dinas Kesehatan KLU. Dr. Beny Nugroho. Sekretaris daerah KLU. H. Suardi. Dan beberapa tamu undangan lainnya.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2014 ini terbit merupakan wujud nyata iktiar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menjamin terpenihinya hak warga untuk mendapatkan pelayanan public yang perima, pada perinsipnya Negara berkewajiban memenuhi hak setiap warga atas kebutuhan dasarnya. Pemenuhan hak oleh Negara ini akan menciptakan rasa percaya masyarakat atas kesungguhan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Peraturan Bupati ini adalah bentuk penegasan upaya pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk pemenuhan hak warganya melalui kejelasan mekanisme dan prosedur pelayanan publik.
Tujuan dari pembuatan peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan antara stakeholder pelayanan public, perbaikan pelayanan public akan di lakukan secara berkelanjutan dalam sebuah kolaborasi harmonis antara pemangku penyelenggaraan pelayanan pablik, tujuan akhirnya adalah adanya pelayanan public yang baik, perlindungan, kepastian masyarakat atas pelayanan public meningkat.
Beberapa hal penting yang di atur dalam peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2014 ini adalah adanya pengaturan tentang hak dan kewajiban masyarakat, dalam pengaturan ini masyarakat di berikat hak terlibat dalam penyusunan standar pelayanan, Pengawasan Penyelenggaraan pelayanan, serta mengadukan dan mendapatkan tanggapan atas pengaduan. Pengaturan selanjutnya adalah tentang maklumat pelayanann system informasi pelayanan public dan mekanisme pengaduan masyarakat. Dan substansi pengaturan yang terakhir adalah tentang pengawasan pelayanan, penilaian kinerja serta evaluasi penyelenggaraan pelayanan public.
Terkait dengan kehawatiran warga tentang kurangnya anggaran untuk menjamin keberlangsungan sebuah Peraturan Bupati ini Ketua DPRD Lombok Utara. Mariadi S.Ag. mengatakan akan siap untuk memberikandukungan dan persetujuan demi untuk memenuhi hak warga Lombok utara.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara. Dr. Beny Nugroho. Mengatakan bahwa dengan di loncingnya peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan public maka tugas kita semakin terarah, semskin jelas dan tentu sekali akan menerima protes tentang ke tidak puasan warga, namun semua itu kami tidak marah malah kami bersukur itu artinya kita di butuhkan oleh warga tinggal bagaimana kita menambah para petugas di semua Puskesmas dan meningkatkan cara pelayanan kepada masyarakat. Sebab sekarang Dinas Kesehatan Lombok Utara telah menugaskan 1 dokter di tiap tiap Puskesmas, 2 orang bidan di masing masing Desa. Ini artinya kita sudah siap untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya.
Bupati Lombok Utara mengharapkan kepada warga, terutama kepada para penyelenggara pelayanan public agar dapat menggunakan peraturan ini secara optimal. Berbagai tahapan untuk imlementasinya, memerlukan komitmen kita bersama untuk pelayanan prima sesuai dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan. ( SK/22-0005 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar