KBM. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekda KLU. Muhadi SH. pada acara Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2014, di Aula Kantor Bupati KLU Tanjung 10/7/14.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik mengingat Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 14 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Penyusunan Perbup tentang Pelayanan public ini Masyarakat berhak:
a. mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
b. mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
c. mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
d. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
e. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
f. menyarankan kepada penyelenggara dan pelaksana untuk memperbaiki pelayanan publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.
g. mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina dan Ombudsman.
h. mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan Ombudsman.
i. menerima informasi yang terkait dengan pelayanan.
Masyarakat wajib:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan.
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan
c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana serta memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan dan Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat antara lain :
penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil,anak-anak dan korban bencana, mantan penyandang penyakit menular, mantan napi, golongan tdk mampu dangol ongan lansia.
Sarana dan/atau prasarana pelayanan publik sebagaimana dimaksud dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. Pengaduan pelayanan publik disampaikan kepada unit pengaduan Pelayanan Publik melalui surat, telephone, SMS, email, dan sarana lainnya atau datang langsung ke unit pengaduan.
Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, unit pengaduan pelayanan publik harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: prioritas penyelesaian pengaduan, penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan, prosedur penyelesaian pengaduan, rekomendasi penyelesaian pengaduan. pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan. pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan kepada pimpinan dan penyampaian hasil penyelesaian pengaduan.
Harapan Kabag Hukum setelah berlakunya peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik ini agar Masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan Pelayanan Publik. ( SK-22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar