Jumat, 28 Februari 2014

Notulen Workshop Nasional Database Partisipatif d Jakarta

KBM, Workshop Nasional “Pengelolaan dan Pemampaatan database Partisipatif sebagai Pendukung Repormasi Perencanaan dan Penganggaran Desa  Pasca Pengesahan UU Desa” yang di selenggarakan oleh Combine bersama ACCESS. Di Hotel Gren Cemara Jakarta, yang di gelar 2 hari di ikuti sejumlah Perwakilan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB,NTT dan Sulawesi Selatan 27/2/14 sbb:

Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan legal bagi pembangunan Desa, UU Desa memberi peluang lebih besar bagi desa untuk menjadi subyek dalam membangun dan memberdayakan dirinya. UU Desa memiliki semangat repormis namun realisasi UU Desa tersebut akan sangat tergantung pada rumusan peraturan Pemerintah ( PP ) yang menjadi peraturan pelaksananya oleh karena itu Perumusan PP yang terkait dengan UU Desa harus di kawal.

Kebijakan pembangunan tidak akan pernah bisa menyentuh ke titik sasaran di leven yang paling mikro yakni desa tidak akan sukses Tanpa database yang memadai, database yang di susun secara patisipatif di tingkat desa  bisa menjawab kebutuhan desa untuk memberdayakan diri guna meningkatkan kesejahteraan warga. Keberadaan database yang memadai menjadi sangat penting “ Pengembangan Program database partisipatif seperti yang telah di lakukan Combine dan ACCESS menunjukkan bahwa desa membutuhkan database.

Dalam Kontes UU Desa, salah satu hal yang mendesak yang perlu di laksanakan oleh desa adalah mengidentipilasi aset desa, pola penyusunan database partisipatif akan mendukung upaya identifikasi tersebut. Database yang disusun secara partisipatif itu juga akan membantu desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

Misi Besar UU Desa adalah menanggulangi kemiskinan, misi itu hanya akan bisa terwujud jika setiap desa memiliki database yang di susun secara partisipatif, database tidak hanya pening bagi penentu kebijakan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa namun juga di tingkat kabupaten sampai pusat. Sebeb yang tau masalah kemiskinan di desa itu ya orang desa, yang di tuangkan dalam bentuk database.

Profil desa yang merupaka program dari pemerintah pusat ini beda dengan sistim informasi desa yang di susun dengan model database partisipatif yaitu kepentingan masyarakat setempat, oleh karena itu proses penyusunannya merupakan kewenangan local, ini sejalan dengan semangat UU Desa. Database tidak akan menjadi sekedar alat, database bis menjalakan fungsi edokasi karena bisa mendorong warga untuk aktif dalam pembangunan karena warga di rangsang untuk bersama sama memetakan aset desa dan melaksanakan pembangunan.

SAID yang sudah di kembangkan ACCESS sangat baik dan bisa di pertanggungjawabkan, sebab setelah program ACCES berakhir, kita mengharap Database yang sudah disusun tidak menjadi barang mati, penyusunan data membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang besar, namun kenyataannya sampai saat ini banyak keputusan yang di ambil oleh pemerintah tidak berdasarkan data, ini misalnya terlihat ketika pemerintah  pusat masi menggunakan data lama sebagai dasar untuk penyaluran bantuan langsung padahal data itu sudah tidak sesuai dengan kondisi di desa, kedepan perlu disinergi antarpihak yang terkait, baik di tingkat desa maupun di tingkat pusat.

Fukus Utama ACCESS dalam pengembangan SAID adalah pemberdayaan masyarakat di desa, yakni agar warga desa bisa ambil bagian dalam pembangunan, sebab selama ini warga telah di libatkan dalam berbagai proyek pembangunan yang di adakan berbagai lembaga donor, namun proyek tersebut lebih banyak menimbulkan ketergantungan ktimbang kemandirian. Oleh Karen itu program ACCESS di rancang agar warga bisa ambil bagian dalam pembangunan.

Combine mulai mengembangkan SID sejak tahun 2009, SID di rancang sebagai intrumen yang tidak hanya berfungsi utuk membangun database lengkap yang sudah di perbaharui, namun juga untuk mendukung Pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan public serta mendorong ketrlibatan masyarakat desa bersama ACCESS.

SAID telah menarik minat sejumlah pemerintah daerah untuk melakukan replikasi di wilayahnya masing masing. Di Kabupaten Dompu NTB, misalnya mulanya program SAID hanya di terapkan di sekitar 20 desa, melihat mamfaatnya Pemerintah kabupaten Dompu lantas menganggarkan dana sebesar 2 miliar untuk merepleksi SAID ke 70 Desa. Daerah yang tidak dimasuki program SAID pun tertatik merepleksi setelah melihat program SAID di daerah tetangga, yakni kabupaten Bima, Pemerintah Kota Bima juga mulai menganggarkan dana untuk melakukan merepleksi, selain itu semua kabupaten di Pulai Lombok NTB juga berencana menerapkan SAID disemua desa secara bertahap. ( Kertamalip ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar