Senin, 20 Januari 2014

Acara Selamet Dedosan

KBM, Musungan Karang Bajo Kertamalip menuturkan saat di temui media di Kediamannya Dusun Dasan Baro 15/01/14, bahwa Sebelum Uang Dedosan di bagikan kepada seluruh ahli waris sane kadang Bangsa maka uang tersbut terlebih dahulu harus  di selamet oleh Kiyai dan Pembekel.

Proses sebelum acara selametan Ulun Dedosan ( Sangsi Adat ) oleh Pihak Keluarga Calon Penganten Laki-laki terlebih dahulu adanya surat  yang di kirim oleh Kepala Dusun wilayah Calon Mempelai Wanita yang bunyinya sebagai berikut. Berdasarkan hasil musyawarah ahli waris sane kadang bangsa, si Bunga Binti, Mawar Dengan si Tulis Bin Pakepen .pada hari ini,  tgl, Tempat,di Dusun Dasan Baro Desa .Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah menghasilkan keputusan sebagai berikut : Ulun Dedosan  Menik serombong + 244  Kepeng Susuk , Saji krama biasa 6.000 kepeng Susuk jika si perempuan itu perawan, 8.000 Kepeng Susuk jika si perempuan sudah janda. Kepeng susuk itu di tukar dengan Uang Rupiah sesuai nilai tukarnya, Kereng petak    ( Kain putih ) 2      Lembar, Pemangan ( Tombak )2 Batang, Koq Wirang ( Kerbau ) 1   Ekor.

Ada lagi biaya lain yaitu  Aji Gubuk Karang Bajo, Lebe, Pande Penguban Walin gumi, Lang-lang, Pengurus Pranata Adat Karang Bajo, Pembekel Adat Karang Bajo, APBDes, Administrasi Dusun, Santunan RT,Lain Desa + Kec. Kabupaten, Ampah –ampah (Biasa, Sedang, Ilen pati), Jeruman, Aik suusu, Aman jangan, Mak Wali, Aji pada aji toak lokak, ajin gubuk  yang tersebut di atas di nilaikan  berupa uang sesuai kesepakatan ahli waris yang melakukan musyawah hari itu.

Denda juga di kenai oleh Para Toak Lokak Gubuk Karang Bajo jika terjadi  lengkak ulan artinya Jika si peremupan  kawin pada ulan Puasa ( Ramdan ) maka dendanya 1 ekor kerbau, dan yang mengeluarkan denda adat adalah calon suaminya, jika si Perempuan kawin pada bulan Bubur Abang ( Muharram ) Dendanya 1 ekor kambing  Dan semua dendanya itu di serahkan ke dalam kampu Gubuk karang bajo untuk di asuh.

Ada juga sangsi yang di minta dari Kakak Kandung Calon Mempelai Wanita disebut  pelengkak. Artinya duluan adiknya yang kawin dari kakaknya. Biasanya di minta sesuai kesepakatan dengan keluarga.
Setelah semua permintaan hasil kesepakatan dari ahli waris sane kadang bangsa dari keluarga calon mempelai perempuan Sudah di siaphkan oleh keluarga Calon mempelai laki-laki baru di lakukan acara selamet kepeng dedosan.

Ulun Dedosan itu berupa beras yang sudah dimasukkan kedalam Rombong ( Ponjol ) ada uang bolongnya, ada uang kertas sesuai dengan nilai permintaan, ada sekapur sirih, di atas tutup rombong ada Pemangan 2 batang, tembasak 2 lembar, dan tali kerbau 1 buah,

Proses acaranya sebagai berikut: Keluarga calon mempelai laki laki mengundang Kiyai untuk memotong satu ekor ayam untuk acara selametan, setelah ayamnya mateng dilakukan periapan tapi hanya satu sampak ( dulang ) kiyai bersama pembekel. Setelah itu baru uang dedosan di bacakan do’a selamet oleh Kiyai santri. Setelah itu uang dedosan di bawa ke keluarga perempuan untuk di lakikan acara pegat ulun dedosan, selesilah kewajiban calon mempelai laki-laki ( SK-22/0005).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar