Karang Bajo (KLU), SK - Realisasi Pajak Bumi Bangnan (PBB) khususnya di desa Karang Bajo Kecamatan Bayan hingga memasuki minggu ke III Desember 2013 dari target Rp 26.909.536 sudah mencapai Rp. 25.771.157 atau 95,76% .
Demikian diketakan Kades Karang Bajo Kertmalip ketika ditemui di ruang kerjanya 20/12/13. Menurutnya, diakhir 2013 ini, diperkirakan pembayaran PBB di desa yang dipimpinnya akan mencapai 100 persen.
Sementara Kepala BKP / PAD Kecamatan Bayan R. Mahendra Kusuma mengatakan, realisasi PBB untuk wilayah Kecamatan Bayan dari target Rp. 601.160.714 sudah mencapai Rp.555.612.565 atau 92,42%.
Perolehan perdesa mulai dari desa Bayan 88,40% desa Sukadana 95,85%, desa Sambik Elen 90,41%. Desa Loloan 96,36%, desa Anyar 94,39%, desa Senaru 84,32%, desa Akar Akar 95,70% dan desa Mumbul Sari 92,83%.
Kepala BKP PBB/PAD Kecamatan Bayan minta kepada wajip pajak yang masih menunggak baik dari tahun 2009 sampai sekarang agar segera meluasi kewajibannya.
“Kami tetap melayani walaupun sudah jatuh tempo mengingat pada tahun 2014 nanti PBB akan dikelola Pemda Lombok Utara demi untuk kemajuan daerah kita”, katanya.
Kepala Desa Karang Bajo mengharapkan bahwa satu hal yang perlu kita perhatikan baersama dalam rangka kita menghadapi otonomi daerah ini yakni adanya konsekwensi bagi kita semua untuk mandiri menurut harfiahnya berarti terlepas dari tangungan dan ketergantungan orang lain dalam membangun.
Jadi kita sebagai warga Lombok Utara tengah berusaha membangun dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Nah salah satu kewajiban yang di harapkan oleh pemerintah adalah membayar pajak tepat waktu yang merupakan cerminan ketaatan kita kepada Ulil Amri.( kertamalip)
Demikian diketakan Kades Karang Bajo Kertmalip ketika ditemui di ruang kerjanya 20/12/13. Menurutnya, diakhir 2013 ini, diperkirakan pembayaran PBB di desa yang dipimpinnya akan mencapai 100 persen.
Sementara Kepala BKP / PAD Kecamatan Bayan R. Mahendra Kusuma mengatakan, realisasi PBB untuk wilayah Kecamatan Bayan dari target Rp. 601.160.714 sudah mencapai Rp.555.612.565 atau 92,42%.
Perolehan perdesa mulai dari desa Bayan 88,40% desa Sukadana 95,85%, desa Sambik Elen 90,41%. Desa Loloan 96,36%, desa Anyar 94,39%, desa Senaru 84,32%, desa Akar Akar 95,70% dan desa Mumbul Sari 92,83%.
Kepala BKP PBB/PAD Kecamatan Bayan minta kepada wajip pajak yang masih menunggak baik dari tahun 2009 sampai sekarang agar segera meluasi kewajibannya.
“Kami tetap melayani walaupun sudah jatuh tempo mengingat pada tahun 2014 nanti PBB akan dikelola Pemda Lombok Utara demi untuk kemajuan daerah kita”, katanya.
Kepala Desa Karang Bajo mengharapkan bahwa satu hal yang perlu kita perhatikan baersama dalam rangka kita menghadapi otonomi daerah ini yakni adanya konsekwensi bagi kita semua untuk mandiri menurut harfiahnya berarti terlepas dari tangungan dan ketergantungan orang lain dalam membangun.
Jadi kita sebagai warga Lombok Utara tengah berusaha membangun dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Nah salah satu kewajiban yang di harapkan oleh pemerintah adalah membayar pajak tepat waktu yang merupakan cerminan ketaatan kita kepada Ulil Amri.( kertamalip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar