Kecamatan Bayan, Kepada Bidang Sosial pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara Wardoyo menyampaikan bahwa Tujuan PKH adalah Meraih Keluarga Sejahtera sehingga dari 10.465 Kepala Keluarga atau 233.000 Anggota Rumah tangga Penerima PKH yang ada di Kecamatan Bayan telah menerima Bantuan secara langsung dari Kementrian sosial dan bantuan tersebut melaui Kantor Pos 4 kali dalam setahun hal itu disampaikan pada acara sosialisasi Program PKH di Aula Kantor Camat Bayan 18-03-16.
Bantuan PKH yang telah di terima ini pada dasarnya untuk menuntaskan program Pendidikan Anak Usia sekolah, jangan sampai anak tidak sekolah dengan alasan tidak ada pakaian atau tidak ada buku sehingga uang tersebut bisa dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya untuk itu mohon bantuan dari pihak Kepala sekolah agar memantau para siswa yang orang tuanya yang menerima PKH agar di beri saran dan pengawasan selanjutnya sisa dari pembelian kebutuhan anak sekolah ini baru dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk modal usaha agar ekonomi bisa meningkat.
Koordinator Kabupaten Program Keluarga Hapan ( PKH ) Lombok Utara Raden Zulkarnaen, S.Pdi mengatakan bahwa PKH adalah Program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin / Keluarga sangat miskin (RTSM/KSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Dengan ketentuan peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen terkait dengan upaya RTSM/KSM yang memenuhi satu atau beberapa kriteria yaitu : Terdapat ibu hamil, Ibu menyusui, Ibu nifas, Anak balita, Anak usia 6-7 th yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), Anak SD/MI sederajat (usia 7-12 tahun, (Anak SMP/MTS sederajat (usia 12-15 tahun) dan Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Sasaran Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan Kesehatan, Status kesehatan dan pendidikan sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Semakin tinggi status kesehatan dan pendidikan semakin baik kualitas sumber daya manusia yang dimiliki sebuah negara. Maka PKH dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah berupa bantuan bersyarat. Program ini diharapkan mampu berkontribusi untuk mempercepat pencapaian tujuan Pembangunan Milenium ( Millenium Development Goals atau MDGs ).
Untuk itu bagi Keluarga Penerima PKH maka Kewajibannya adalah Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Posyandu, Pustu, Puskesmas dan Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan. Jika Peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen kesehatan akan dikenakan sanksi pengurangan bantuan. Penghitungannya dilakukan dalam satu tahap penyaluran ( 3 bulan ), maka bantuan yang akan diterima akan berkurang : Pengurangan bantuan 10% setiap bulannya, Peserta tidak akan menerima bantuan jika seluruh anggota tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut, tanpa menghilangkan status kepesertaannya,
Kewajiban Petugas Pendaping Kecamatan PKH yaitu Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH. Menghadiri pertemuan awal dengan calon peserta PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas Puskesmas), Memberikan pelayanankesehatan kepada peserta PKH, Mengesahkan verifikasi komitmen peserta PKH sedangkan Peran Lembaga Penddikan dalam PKH Menerima pendaftaran anak keluarga peserta PKH di satuan Pendidikan, Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak peserta PKH, Mengesahkan formulir verifikasi kehadiran anak peserta PKH yang di isi oleh pendamping.
Dampak PKH Bidang Kesehatan yaitu Menurunkan angka kematian Ibu dan Anak, Mendorong Pemerintah Daerah menyiapkan fasilitas kesehatan, Integrasi dengan program lain seperti Jamkesmas. Bidang Pendidikan yaitu Integrasi dengan program Beasiswa Siswa Miskin (BSM),Mendorong Pemerintah Daerah menyiapkan infrastruktur dan fasilitas pendidikan.
Tugas Pendamping PKH Mengelola dan melaksanakan kegiatan PKH di lokasi penugasan meliputi : Pertemuan awal dan validasi, Kegiatan verifikasi komitmen, Penyaluran dana PKH, Pendampingan Peserta PKH melalui pertemuan kelompok, Koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, Penanganan keluhan dan pengaduan dan Pelaporan kegiatan PKH.
Kewajiban Pendamping PKH adalah Memastikan semua data hasil validasi, hasil verfikasi dan hasil pemutakhiran kepesertaan PKH dilaporkan secara periodik dan menjamin akurasi datanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Melakukan pendampingan dan advokasi kepada peserta PKH untuk mendapatkan haknya sebagai peserta PKH serta program komplementaritas yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ada di wilayah tugasnya, Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan kegiatan PKH di wilayah kerjanya dan Mengikuti asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan dari honor yang diterima.
Perubahan data peserta PKH adalah perubahan status dan komponen yang terjadi pada peserta PKH yang meliputi: Perubahan status komponen PKH seperti menjadi hamil, Melahirkan/nifas, sebelumnya masih kondisi hamil, Menjadi Anak balita, sebelumya status hamil, Menjadi peserta didik /SD sederajat sebelumnya balita, Menjadi peserta didik SMP / sederajat sebelumnya SD, Menjadi lulus SMP sebelumnya SMP, Pindah alamat tempat tinggal, Data double, Bukan RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) dan Meninggal ( Ardes).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar