Mataram SK. Kepala Pelaksana BNPB Nusa Tenggara Barat Ir. H Azhar, MM. mengatakan bahwa kita semua Harus Siap Siaga menghadapai Ancaman Bahaya Bencana sebab Kajadian itu bisa saja datang kapan sajadan dimana saja hal itu disampaikan di hadapan Peserta dari BPBD Lombok Utara, BPBD Lombok Timur dan BPBD Lombok Tengah pada acara Penyusunan Rencana Kontijensi Menghadapi Ancaman Bencana Erupsi Gunung Rinjani di Hotel GOLDEN PALACE Cakra Negara Mataram 30-03-16.
Langkah utama dalam Penanganan darurat bencana yaitu Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan dan sumberdaya, Penentuan status keadaan darurat bencana, Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan tempat hunian), Perlindungan terhadap kelompok rentan (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan penyandang cacat), Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, engkajian cepatDilakukan segera setelah ada info awal kejadian/ancaman bencana, Pelaksananya Tim Reaksi Cepat (TRC) multi sektor tk. Kab/Kota (sekurang-kurangnya BPBD, Dinsos, Dinkes, Dinas PU)TRC ( Tim Reaksi Cepat ) Prov dan Nasional berperan pendampingan dan Jika wilayah terdampak tersebar, perlu dibentuk beberapa tim pelaksana
Petugas BPBD NTB Yus Rizal memaparkan tentang Penetapan setatus darurat yaitu Penetapan status keadaan darurat bencana dibuat dalam bentuk surat keputusan, memuat penjelasan tentangg fase penanganan darurat bencana yg diberlakukan (siaga darurat atau tanggap darurat atau transisi darurat ke pemulihan) dan waktu/masa pelaksanaan penanganan darurat (berapa lama dan tanggal mulai dan berakhirnya masa keadaan darurat), Penetapan status keadaan darurat bencana sbg dasar kemudahan akses penyelenggaraan (mobilisasi sumber daya, perizinan, komando memerintahkan sektor/lembaga, dll) dan Penetapan status keadaan darurat bencana sbg dasar aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
Kegiatan Siaga Darurat yaitu Pengkajian cepat, aktivasi sistem komando penanganan darurat, Evakuasi masyarakat terancam, Pemenuhan kebutuhan dasar, Pengendalian faktor ancaman/penyebab bencana Sedangkan Kegiatan Tanggap Darurat yaitu Pengkajian cepat, Aktivasi sistem komando penanganan darurat, Penyelamatan dan evakuasi korban, Evakuasi masyarakat terancam, Pemenuhan kebutuhan dasar, Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, Pengendalian faktor ancaman/penyebab bencana
Pemenuhan Kebutuhan Dasar dalam menangani Bencana seperti Air bersih : distribusi air bersih, perbaikan kualitas sumber air bersih dan pengawasan kualitas air bersih, Sanitasi dan Higiene : penyediaan sarana, penyuluhan, Pangan dan Gizi : distribusi bhn makanan, penyelenggaraan dumlap, pengawasan kualitas makanan, surveilans gizi, Sandang : distribusi logistic, Pelayanan kesehatan/termasuk psikososial, Hunian : penyediaan shelter, distribusi perkakas
Penanganan dan keamanan Pangan dalam menghadapi bencana yaitu Petugas pengolah tidak dalam keadaan sakit, Batas kadaluwarsa minimal 6 bulan sesudah diterima, Ada prasarana penyimpanan yg memadai , Bahan makanan sesuai dengan yang biasa dikonsumsi dan tidak bertentangan dengan tradisi/agama, Makanan utuk balita memenuhi syarat dalam hal rasa dan sesuai dengan kemampuan cerna, Mudah diakses dan Adanya upaya pendampingan bagi yang tidak mampu mengolah/makan sendiri
Yang Perlu disiapkan di bidang Sandang dalam menggadapi bencana yaitu Para pengungsi memiliki selimut, alas tidur dan alas kaki, Balita minimal 2 set pakaian lengkap dan handuk, Untnk bayi ditambah popok 1 lusin, dan perlengkapan bayi (sabun bayi, minyak telon, baby oil, sisir bayi, dll), Anak –anak (5 – 18 thn) dan dewasa 2 set pakaian lengkap, Wanita usia subur mendptkan pembalut wanita yg cukup , Sabun mandi 250 gr/org/bl
Pelayanan Kesehatan kepada korban bencana yaitu Pelayanan pengobatan (rawat jalan dan rawat inap), Pelayanan rujukan, Pengendalian penyakit menular (pengendalian vektor, surveilans, imunisasi, distribusi sarana), Pelayanan gizi (pemantauan status gizi, distribusi kapsul vit. A, tablet Fe, penanganan balita gizi kurang/buruk), Pelayanan psikososial/kesehatan jiwa dan Pelayanan kesehatan reproduksi Sedangkan Hunian yaitu Penampungan sementara dpt berupa tenda, barak, memanfaatkan gedung fasum (stadion, tempat ibadah, sekolah dll), Tempat tinggal minimal : luas lantai 3,5m2 per orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara yg memadai dan Distribusi paket perkakas utk perbaikan rumah selanjutnya Perlindungan kelompok rentan yaitu Penyelamatan dan evakuasi, Pelayanan kesehatan, Psikososial/ kesehatan jiwa, Pengamanan dan Memberikan jaminan perlindungan dari : Tindak kekerasan (fisik, seksual), Eksploitasi, Penelantaran, Diskriminasi, Perlakuan salah dll, Upaya yg dilakukan : Pengawasan, Penindakan pelaku, Penyediaan tempat khusus (ruang menyusui, tempat bermain anak, dll), Pendampingan (anak yg terpisah dr keluarga, lanjut usia, Kelompok berkebutuhan khusus)
Langkah terakhir dalam menghadapi bencana Pemulihan segera fungsi prasarana dan sarana pital yaitu Pembersihan lokasi (puing-puing, sampah, bahan berbahaya dll), Perbaikan darurat fasilitas umum (jalan, jembatan, bandara, dll),Perbaikan sarana dan prasarana pendukung (utilitas) seperti; jaringan komunikasi, energi, air bersih dll agar Kemudahan akses Penanganan Darurat Bencana Pada saat keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses : Pengerahan sdm , Pengerahan peralatan, Pengerahan logistic, Imigrasi, cukai dan karantina, Perizinan, Pengadaan barang/jasa, Pengelolaan dan pertanggungjwban uang dan atau barang, Penyelamatan ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar