Lombok Utara, Mengapa semua desa harus memiliki SID karena Desa harus mampu mengelola sumber dayanya secara mandiri, mendorong transparansi dan akutambilitas dan desa membutuhkan perencanaan pembangunan yang akurat hal itu disampaikan oleh Imung Y. Direktur Combine Recaurce Institution Yogyakarta pada acara Bimtek Pemamfaatan Sitem Informasi Desa di Aula BAPPEDA KLU Tanjung 04-12-15.
Imung Y. juga mengatakan bahwa dengan munculnya UU 6 th 2014 tentang Desa ada luang untuk semua Desa mengembangkan SID, secara umum komitmen desa untuk mengelola SID kurang, Dari Pemda Kabupaten belum ada komitmen untuk mendukung, Perjalanan SID di Kombine masi permulaan, Program SID di Loteng juga baru kita bina 4 Desa yang sudah berjalan masi opline, jadi harus ada komitmen pemdes untuk meneruskan, Lombok Utara kalau ingin memulai mengembangkan semua Desa punya SID maka harus ada kometmen bersama.
Kalau kita tengok beberapa Desa di Pulau jawa bahwa promosi wisata melalui desa, jadi pemda KLU akan bisa untuk mengejar ketinggalan dengan kabupaten lain, secara akturat semua SKPD bisa memafaatkan SID di masing masing desa, SID sebagai sumber penghasilan baru, dengan mempasilitasi warga di Desanya untuk menggukan SID maka keterlibatan warga sangat mendukung program SID ini, untuk pripikasi data secara rutin bisa dilakukan oleh desa melalui data SID. SID mulai dari mimpi jadi Mimpi KLU untuk maju bisa terwujud. Bagi desa yang belum memulai silahkan belajar ke desa Karang Bajo Kecamatan Bayan yang sudah online.
SID adalah seperangkat alat dan proses pemamfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya berbasis komunias , prinsip SID adalah partisipatif, ingklusi, transparan, angkutabel dan berkelanjutan. Yang dilakukan dengan SID adalah peningkatan pelayanan publik, akurat, pemetaan wilayah, pengelolaan dan anailis data, perencanaan dan pengawasan pembangunan dan pengurangan resiko bencana.
9 Langkah mengelola SID
1. Membentuk tim kerja pemerintah desa
2. Diskusi berbasis data apa saja yang di perlukan untuk warga
3. Himpun data kependudukan warga dari kartu KK
4. Daftarkan proyeksi SID dan dapatkan perangkat lunak di http://sid.we.id
5. Instal plikasi software SID di kompiuter desa
6. Entri data penduduk ke SDI
7. Basis data kependudukan sudah bisa dimanfaatkan
8. Diskusikan rencana pengembangan SID sesuai kebutuhan desa
9. Sebarluaskan informasi desa melalui beragam media untuk warga.
Kabid Pemdes BPMPPKB Pemdes KLU Edi Aguswahyudi, mengatakan bahwa dengan lahirnya UU 6/2014 tentang Desa di imbangi dengan dana besar dari Rp. 300.000 naik menjadi Rp. 1000.000.000 (Satu liliar ) tahun depan 2 miliar, UU Desa ekskim dari UU Desa turun ke PP butuh waktu 2 tahu tapi UU Desa dan PP keluar bersamaan , keterlamatan Dana Desa bukan saja di Lombok Utara namun se Indonesia ada 4 Permen dan 5 Permendes. Dari 20 Permen.
Mengenain SID Kami dari BPMPPKB dan Pemdes KLU mendukung, memang terjadi kesalahan 2014 pilot proyek 10 desa di KLU sempat pakum, semua Desa mengangkat oprator SID. Jadi siltaf oprator SID sepakat honor SID yg sudah di angkat oleh kades setara dengan Staf desa yang ada. Sekarang nasip mereka bagaimana, jadi oprator tidak termasuk sebagai Perangkat Desa maka Pemerintah belum memberikan persetujuan, oprator akan di berikan dalam bentuk tugas atau kegiatan jadi tidak bisa di anggarkan dari ADD sementara Oprator SID harus dimilki oleh desa sehingga oprator Sid mendapat haknya sama seperti perangkat Desa lainnya.
Harapan BAPPEDA KLU kepada semua Kepala Desa sambil menunggu aturan Baru agar Oprator di selamatkan melalui PADes Desa sambil mengusulkan penghasilan tetap Oprator SID sama seperti perangkat Desa lainnya ( dkb-01 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar