Kamis, 08 Oktober 2015

UU/6/2014 Beda Dengan PP 72/2005

DKB. Dalam Tata kelola Pemerintahan pada Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ada perbedaan mulai dari Pengertian Desa menyebutkan Desa dan Desa Adat, kalau PP 72 tahun 2005 tentang Desa tidak menyebutkan Desa dan desa Adat hal itu disampaikan oleh pemateri Nunuk Susiningtyas, S.IP, pada acara Bimbingan tehnis Aparat Pemerinath Desa se NTB di Hotel Lombok Garden Mataram 08/10/15.


Perbedaan tata kelola Pemerintahan menurut PP 72/2005 Pemerintahan  Desa terdiri dariPemerintah Desa yaitu Kepala desa Perangkat Desa dan BPD, sementara menurut UU6/2015 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak termasuk BPD.

PP 72/2004 Pembentukan Desa hanya di atur secara umum tentang Jumlah Penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, Perangkat Desa sarana dan prasarana Pemerintah Desa, Pembentukan Desa di awali dengan Desa persiapan selama satu sampai dua tahun, Periode masa jabatan Kepala Desa juga dua kali berturut turut.

UU 6/2014 bahwa Pembentukan desa diatur berdasarkan Jumlah Penduduk, Pembentukan Desa diawali dengan desa persiapan satu sampai dengan tiga tahun dan Periode masa jabatan Kepala desa tiga kali berturut turut.

PP 72 /2005 menyebutkan Penjabat Kepala Desa bisa di tunjuk dari unsur PNS, perangkat desa dan tokoh masyarakat, Sekretaaris desa di angkat oleh sekretaris daerah atas nama Bupati dan Perangkat Desa lainnya di angkat oleh Kepala Desa, Jenis Peraturan Desa terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa

UU 6/2014 Penjabat Kepala Desa harus dari PNS kabupaten yang Berpengalaman dan memahai tentang tata kelola Pemerinathan, Perangkat Desa ( sekdes, Pelaksanan kewilayahan dan pelaksana tehnis ) di angkat oleh Kepala Desa setelah di kolsultasikan dengan camat atas nama bupati dan Jenis Peraturan di deswa terdiri dari Peraturan Desa Peraturan Desa dan Peraturan Bwersama Kepala Desa.

PP 72/2005 Peraturan Desa harus berdasarkan persetujuan BPD dan Peraturan Desa serta peratuan Kepala Desa dimuat dalam berita daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam jangka waktu lima tahun, Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun.



UU 6/2014 Peraturan Desa harus berdasarkan pembahasan dan kesepakatan dengan BPD serta peraturan desa dimuat dalam lembaran desa sedangkan peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa dimuat dalam berita desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam jangka waktu enam tahun, Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun.

PP 72/2005 Sumber pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Desa, bagi hasil pajak daerah paling sedikit 10 persen, ADD paling sedikit 10 persen setelah di kurangi belanja pegawai, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah dan Sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat, tidak di atur pembangunan Kawasan Perdesaan, tidak di atur lembaga adat dan tidak di atur ketentuan khusus tentang Desa adat.

UU 6/2014 Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli desa, Alokasi APBN berupa Dana Desa dari Pusat, Bagi Hasil Pajak Daerah dan retrebusai daerah, ADD minimal 10 persen setelah di kurangi DAK, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain – lain pendapatan yang sah, di atur pembangunan kawasan perdesaan, diatur tentang Lembaga adat dan di atur ketentuan khusus desa adat.

Pakta di lapangan kaitannya dengan RPJM 5 tahun yang dulu tidak mengikuti masa jabatan kepala desa, itupun pembahasan RPJM bermula dari inisiatip PNPM-MPd, sementara sejak berlakunya UU 6/2014 tentang Desa, maka Kepala harus menyusun RPJM 6 tahun sejak dilantiknya Kepala Desa mengikuti Visi misinya sebagai Kepala Desa.

Harapan Kita kepada Pemerintah terkait khususnya BPMPD kabupaten dan BAPPEDA untuk terus memberikan petunjuk tehnis penyusunan RPJMDes yang benar agar  kepala desa tidak salah dalam menyusun Perencanaan. ( Kertamalip ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar