DKB. Dalam Tata kelola Pemerintahan pada Undang Undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ada perbedaan mulai dari Pengertian Desa
menyebutkan Desa dan Desa Adat, kalau PP 72 tahun 2005 tentang Desa tidak
menyebutkan Desa dan desa Adat hal itu disampaikan oleh pemateri Nunuk
Susiningtyas, S.IP, pada acara Bimbingan tehnis Aparat Pemerinath Desa se NTB
di Hotel Lombok Garden Mataram 08/10/15.
Perbedaan tata kelola Pemerintahan menurut PP 72/2005 Pemerintahan
Desa
terdiri dariPemerintah Desa yaitu Kepala desa Perangkat Desa dan BPD,
sementara menurut UU6/2015 tentang Desa bahwa Pemerintah Desa terdiri dari
Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak termasuk BPD.
PP 72/2004 Pembentukan Desa hanya di atur secara umum
tentang Jumlah Penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, Perangkat Desa
sarana dan prasarana Pemerintah Desa, Pembentukan Desa di awali dengan Desa
persiapan selama satu sampai dua tahun, Periode masa jabatan Kepala Desa juga
dua kali berturut turut.
UU 6/2014 bahwa Pembentukan desa diatur berdasarkan
Jumlah Penduduk, Pembentukan Desa diawali dengan desa persiapan satu sampai
dengan tiga tahun dan Periode masa jabatan Kepala desa tiga kali berturut
turut.
PP 72 /2005 menyebutkan Penjabat Kepala Desa bisa di
tunjuk dari unsur PNS, perangkat desa dan tokoh masyarakat, Sekretaaris desa di
angkat oleh sekretaris daerah atas nama Bupati dan Perangkat Desa lainnya di
angkat oleh Kepala Desa, Jenis Peraturan Desa terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
UU 6/2014 Penjabat Kepala Desa harus dari PNS
kabupaten yang Berpengalaman dan memahai tentang tata kelola Pemerinathan,
Perangkat Desa ( sekdes, Pelaksanan kewilayahan dan pelaksana tehnis ) di
angkat oleh Kepala Desa setelah di kolsultasikan dengan camat atas nama bupati
dan Jenis Peraturan di deswa terdiri dari Peraturan Desa Peraturan Desa dan
Peraturan Bwersama Kepala Desa.
PP 72/2005 Peraturan Desa harus berdasarkan
persetujuan BPD dan Peraturan Desa serta peratuan Kepala Desa dimuat dalam
berita daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam jangka waktu lima
tahun, Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun.
UU 6/2014 Peraturan Desa harus berdasarkan pembahasan
dan kesepakatan dengan BPD serta peraturan desa dimuat dalam lembaran desa
sedangkan peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa dimuat dalam
berita desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dalam jangka waktu enam tahun,
Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun.
PP 72/2005 Sumber pendapatan Desa terdiri dari
Pendapatan Desa, bagi hasil pajak daerah paling sedikit 10 persen, ADD paling
sedikit 10 persen setelah di kurangi belanja pegawai, bantuan keuangan dari
Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah dan Sumbangan dari Pihak ketiga yang
tidak mengikat, tidak di atur pembangunan Kawasan Perdesaan, tidak di atur
lembaga adat dan tidak di atur ketentuan khusus tentang Desa adat.
UU 6/2014 Sumber Pendapatan Desa terdiri dari
Pendapatan Asli desa, Alokasi APBN berupa Dana Desa dari Pusat, Bagi Hasil
Pajak Daerah dan retrebusai daerah, ADD minimal 10 persen setelah di kurangi
DAK, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan
pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain – lain pendapatan yang sah, di atur
pembangunan kawasan perdesaan, diatur tentang Lembaga adat dan di atur
ketentuan khusus desa adat.
Pakta di lapangan kaitannya dengan RPJM 5 tahun yang
dulu tidak mengikuti masa jabatan kepala desa, itupun pembahasan RPJM bermula
dari inisiatip PNPM-MPd, sementara sejak berlakunya UU 6/2014 tentang Desa,
maka Kepala harus menyusun RPJM 6 tahun sejak dilantiknya Kepala Desa mengikuti
Visi misinya sebagai Kepala Desa.
Harapan Kita kepada Pemerintah terkait khususnya BPMPD
kabupaten dan BAPPEDA untuk terus memberikan petunjuk tehnis penyusunan RPJMDes
yang benar agar kepala desa tidak salah
dalam menyusun Perencanaan. ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar