Rabu, 21 Oktober 2015

Bumil Masi ada 4T di Desa Karang Bajo

DKB, Bidan Desa Karang Bajo Nurasiah. Amd.Keb. menyampaikan bahwa masi ada Ibu Hamil 4T yaitu Terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat dan terlalu banyak sehingga banyak yang mengalami resiko pada saat melahirkan  hal itu disampaikan pada acara Rapat Koordinasi Kesehatan Tingkat Desa yang di hadiri oleh semua Kades Posyandu di Kantor  Desa Karang Bajo 21-10-15.

Permasalahan yang dirasakan petugas Pos Kesehatan Desa Karang Bajo yang lain adalah Masih banyak ibu hamil yang datang memeriksakan diri untuk pertama kali dengan umur kehamilan lebih dari 12 minggu sehingga petugas merasa kesulitan untuk mendaftarkan ibu sebagai anggota BPJS untuk membantu ibu sebagai dana persalinan

Masih banyak ibu hamil yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain karna alasan menikah di bawah usia 17 tahun atau alasan lain seperti menikah kedua kali lalu tidak punya buku nikah sehingga tidak bisa membuat Kartu Kepala keluarga Baru di Kantor Dinas Kependudukan  sehingga petugas merasa kesulitan untuk mendaftarkan ibu  sebagai anggota BPJS sebagai bantuan dana persalinan ibu.

Permasalahan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Karang Bajo yaitu Kurang koordinasi antara kelurga yang memiliki ibu hamil dengan Kepala Dusun, Petugas Ambulan Dusun atau Kader Posyandu untuk tanggal persalinan, Kerjasama antara warga dengan desa untuk mempersiapkan KTP dan mengurus BPJS secara mandiri ataupun PBI belum maksimal.

Kerjasama lintas sektor ( Toga , Toma , kadus, karang taruna dan Desa dalam membantu peningkatan program KIA ) masi kurang, Kerja sama dari seluruh masyarakan/kader posyandu untuk menjaring ibu hamil sehingga resiko dan faktor resiko bisa di daftarkan sebagai anggota BPJS juga masi kurang.

Petugas menginginkan agar Meningkatkan semangat dan kepedulian  suami/keluarga siaga  dalam  mengantarkan ibu ke tenaga kesehatan, sebagai bentuk dukungan keluarga kepada ibu hamil yang akan menghadapi proses persalinan yang aman di tenaga kesehatan, Meningkatkan peran serta keluarga untuk selalu siap siaga di rumah dan tidak membiarkan ibu untuk bersalin di rumah dan Adanya SUAMI SIAGA yaitu suami siap antar jaga .

Sementara Kepala UPTD Puskesmas Senaru, Subardi.S.Kep. menyatakan Desa Karang Bajo saat ini sudah menjadi Desa Siaga Purnama dan tahun depan diharapkan meningkat menjadi Desa Siaga Mandiri, adapun difinisi Desa Siaga itu adalah Desa yang telah memiliki Poskesdes serta Pustu dengan tenaganya yaitu Bidan dan Perawat dibantu minimal 2 orang kader dan UKBM lainnya, yang dapat memberikan pelayanan dasar setiap hari kepada masyarakat serta melaksanakan upaya-upaya penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, Survelans berbasis masyarakat yang meliputi Gizi, Penyakit, lingkungan dan perilaku masyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat yang berPHBS.

Kreteria Suatu desa dapat dikatakan sebagai desa  siaga aktif dengan adanya : Forum desa/kelurahan yang membahas permasalahan kesehatan setempat, adanya KPM/Kader kesehatan, adanya Kemudahan akses pelayanan kesehatan, adanya Posyandu dan UKBM yang secara aktif menyelenggarakan upaya kesehatan , adanya Dukungan dana dari Pemerintah desa dan sumber lainnya, antara lain swadaya dan dunia usaha, adanya Peran serta aktif masyarakat dan ormas, adanya Peraturan kepala desa dan Bupati yang mendukung dan adanya Pembinaan PHBS rumah tangga. 

Menurut Subardi Permasalahan Desa Siaga Aktip selama ini adalah Anggota Forum Desa Siaga aktif ternyata tidak rutin melaksanakan pertemuan desa Seiagaaktif melalui  ( SMD DAN MMD ) yang dilaksanakan minimal 3 sampai 4 kali pertemuan dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Forum Desa Siaga masih menggunakan SK yang lama sehingga anggota yang ada sudah tidak aktif lagi di Desa siaga 

Harapan Kepala UPTD Puskemas Senaru kepada semua Kader Posyandu yang ada di Desa Karang Bajo yaitu lebih di tingkatkan lagi kerjasama antara kader yang satu dengan kader yang lainnya, kader dapat memberikan dukungan dan motivasi pada sasaran baik itu balita dan ibu hamil agar mau mau datang ke posyandu, dan peran serta kepala dusun dalam pelaksanaan posyandu agar semua permasalahan bisa selesai di posyandu, kader bisa menganalias permasalahan sehingga kader bisa merencanakan pada bulan berikutnya. ( Kertamalip ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar