Rabu, 19 Agustus 2015

Mengawal Dana Hingga ke Desa

DKB. Mengawal Dana hingga ke Desa bukan saja tugas dari Pemerintah  namun tugas kita sebagai masyarakat Desa juga ikut merancang, memantau dan mengevaluasi tentang besarnya Dana yang akan di kelola oleh Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ), Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari Kabupaten serta bagi hasil  Retrebusi Pajak  di Kabupaten Lombok Utara 13-08-15.

Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip. menyampaikan bahwa Pedoman kita dalam mengelola Dana Desa itu adalah adanya di Pasal 18 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa Kewenangan Desa meliputi Kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan   Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,  hak asal usul dan adat istiadat desa.

Pasal 71 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai dengan uang  serta segala berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  Selanjutnya  adanya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan mentri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa.

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai UU 6 Tahun 2014  Pemerintah tidak lagi memberikan secara langsung dari Dinas Pendapatan Daerah setempat  seperti tahun terdahulu tetapi sekarang sudah bergabung menjadi satu di Alokasi Dana Desa sehingga wajar kelihatannya besar karena di hitung termasuk gaji, sementara Dana Desa yang bersumber dari APBN itu sasaran programnya lebih ke pisik artinya  tidak ada biaya oprasionalnya dan Dana ini akan dicairkan dalam 3 tahap.

Persyaratan agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bisa di cairkan oleh Pemerintah Daerah Lombok Utara maka Desa harus menyusul Proposal yang terpisah menjadi dua yaitu Proposal Dana Desa yang akan di kirim langsung ke Pemerintah Pusat anggaran dari APBN dan Proposal Alokasi Dana Desa yang anggarannya dari daerah dan Foto copy RPJMDes.

 Adapun Persyaratanya adalah surat permohonan pencairan danayang di tujukan kepada Bupati Lombok Utara, cq. Kepala BPM PPKB dan Pemdes KLU, Foto copy  RKP Desa, Foto copy APBDes, Rincian Rencana Penggunaan Dana, Rincian Rencana Pencairan Dana Tahap pertama, Foto copy buku rekening kas Desa, Foto copy SK tentang Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa, Surat Pernyataan Penyerahan, Berita acara hasil musyawarah desa, foto copy akta notaries Bumdes, RAB, foto 0%, foto copy NPWP, Fakta Integratis dan surat pernyataan Tanggungjawab yang di tanda tangani oleh Kepala Desa.  

Untuk Kabupaten Lombok Utara Besaran Dana  Desa yang bersumber dari APBN  sebesar Rp. 12.024.877.000 yang akan dibagi ke 33 Desa sesuai Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 244/13/BPM/  2015 tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari APBN.  ADD sebesar Rp. 38.193.042.500 untuk 33 Desa  sesuai Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 235/11/BPM/ 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) serta Bagi hasil Pajak dan retrebusi Daerah Rp. 4.307.782.359.untuk setiap Desa. 

Kertamalip menyampaikan bahwa Dana yang akan di kelola oleh Desa Karang Bajo Kecamatan bayan ada 4 sumber yaitu dari APBN sebesar Rp. 353.859.817,  dari APBD Retrebusi Daerah berupa dana ADD sebesar Rp. 934.476.795, dari Bagi Hasil Pajak Daerah KLU  Rp. 80.065.706 dan dari Anggaran Pendapatan Belanja  Desa ( APBDes ) Rp. 27.375.000 sehingga jumlah dana yang dikelola Rp. 1. 395.777.318.

Rencana Angaran Biaya ( RAB ) Dana Desa ( DD ) untuk Desa Karang Bajo sebesar Rp. 353.859.817 di pergunakan untuk Pembiaan Kader Posyandu, Pembukaan Jalan Usaha Tani sepanjang 400 meter dan Pentalutan Jalan Usaha Tani sepanjang 800 bertempat di RT Lendang Bila Dusun Pelabupati dan Pembangunan Saluran Irigasi sepanjang 391,5 meter bertempat di RT 1 Dasan Baro Desa Karang Bajo.
Rencana Angaran Biaya ( RAB ) Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk Desa Karang Bajo sebesar Rp. 934.476.795,- dari dana sebagian untuk Oprasional ( Penghasilan Tetap Kepala Desa dan  Perangkat Desa selama 12 bulan Rp. 264.000.000,-,

Tunjangan BPD, tunjangan PTPKD, RT, Pekasih, Penghulu,  ATK dan Rapat  Rp. 113.981.055,-. Biaya Penyelenggaran Pemerintah Desa, dukungan LPM, dukungan kegiatan PKK, Insentif kader posyandu, Pengelolaan Data SID, Penyusunan RPJMDes 2016-2020 dan Perbaikan sarana prasarana kantor Desa sebesar Rp. 129.546.822. 

Bidang Pelaksanaan Pebangunan Desa, seperti pembuatan Gapura batas Desa Karang Bajo Senaru dan Karang Bajo Anyar, Rehab Bangunan Posyandu Dasan Baro, Perbaikan dan pengadaan sarana prasarana Poskesdes, Pengadaan 450 unit  jamban keluarga,  Pembinaan dan pelatihan Rp. 556.495.740.

Kertamalip mengharapkan agar Misi desa untuk meweujudkan masyarakat Desa yang sehat, bersih, indah, aman dan sejahtera bisa jalan artinya  tahun 2015 ini program Bebas Buang Air Besar Sembarangan ( BABS ) bisa tuntas sehingga tahun ini juga Desa Karang Bajo Bebas ODF dan bisa meningkat setatusnya dari Desa Siaga Aktif menjadi Desa Siaga mandiri. ( Ardes ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar