Rabu, 20 Mei 2015

AKAD Menuntut Siltap 5 Bulan Kepada DPPKAD

DKB, Asosiasi Kepala Desa bersama Perangkat Desa Lombok Utara menuntut haknya Penghasilan Tetap ( Silatap ) selama 4 Bulan yaitu dari Bulan januari- April  2015 yang belum di Bayar Oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah( DPPKAD ) Lombok Utara di Tanjung 19-05-15.

Ketua AKAD/ Kades Desa Gondang, Ahmad jauhari, menjelaskan bahwa semua Desa telah mengirim berkas persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa khusus oprasional Dana Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada Kepala BPM PPKB dan Pemdes Lombok Utara, namun di sisilain pihak DPPKAD tidak pernah member kejelasan kapan Dana Silatap di cairkan. Padahal dari beberapa kali pertemuan disepakatai bahwasanya Alokasi Dana Desa di Pisahkan dengan Dana Desa karena menunggu revive PP 60 tahun 2014.

Sekreataris AKAD/ Kades  Desa Tanjung, Budiman, juga memaparkan bahwa jika terus terus tidak ada kejelasan Kapan Dana Siltbap diberikan kepada kami maka Seluruh Kepala Desa mengancam sejak hari ini tidak ada pelayanan di Desa sebab keluarga kami tidak makan. Kami hanya menuntut hak kami hanya 4 bulan dulu jadi mohon di bayar.

Kepala Dinas DPPKAD Lombok Utara, HM Irwan dalam sambutannya mengatakan sesunggughnya Persosalan ini tidak terjadi di Lombok Utara saja melainkan di seluru Indonesia. Hal itu terjadi karena adanya Perubahan di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penyaluran Dana Desa. Menurutnya Dana Desa untuk Pembayaran Siltap 4 bulan sebesar Rp. 3,6 Milyar sudah di siapkan dan kami berjanji akan membayarnya 3 hari lagi.

Sekretaris Daerah Lombok Utara, Suardi, menjelaskan bahwa kami akan segera memperoses keinginan semua Kepala Desa dan Perangkat Desa se Lombok  Utara ini dengan catatan semua berkas persyaratan Pencairan sudah di lengkapi. Kita tidak berbicara mengenai Dana Desa yang bersumber dari Pemerinrah Pusat karena PP 60/2014 masi dirivisi.

Ketua Komisi A DPRD Lombok Utara, Ardianto, mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan Bupati Lombok Utara tentang Alokasi Dana Desa sudah kami Bahas dan sudah di setujui oleh DPRD jadi tidak ada alasan kami untuk menolak Pencairkan Dana Silatp Kepala Desa dan Perangkat Desaselombok Utara yang dia minta 4 bulan itu. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Kantor BPM PPKB dan Pemdes Lombok Utara, Edi Agus W, mengatakan dari 33 Desa yang ada di Lombok Utara yang sudah menyerahkan persyaratan Administrasi untuk permohonan pencairan Dana Silap sampai hari ini sudah 25 Desa jadi tinggal 8 Desa mudahan akhir minggu ini semuanya sudah menyarakan berkasnya.

Harapan AKAD kepada Kepala DPPKAD Lombok Utara agar  Dana ADD khusus untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa dicairkan pada bulan ini, namun jika sampai habis bulan ini tidak juga di bayar maka kami akan hering lagi lebih banyak dengan menghadirkan semua perngkat Desa bersama Kepala Dusunya. ( Kertamalip )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar