Senin, 13 April 2015

Banyak Warga Tidak Bisa Buat Akta Kelahiran

DKB. Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip menyampaikan kepada peserta bahwa Banyak warga Desa Karang Bajo Tidak Bisa membuat Akta Kelahiran disebabkan karena Orang tuanya tidak memiliki Buku Nikah  yang kedua, mau ngurus Akte Cerai jangkauannya jauh, harus ke Giri menang Gerung Lombok Barat hal itu di sampiakan pada acara
Mini Workshop Visioning Tim Program SOMASI NTB di Hotel Mataram Square 13/04/15.

Permasalahan yang ada di masyarakat Desa karang Bajo sekarang ini adalah disamping dia  tidak bisa menguruskan anaknya akta kelahiran, juga dalam perkawinan yang kedua akhir akhir ini adalah tidak bisa membuat Kartu Keluarga baru di Dinas Dukcapil, sebab salah satu persyaratan untuk membuat kartu Keluarga baru adalah adanya poto kopy buku nikah.

Program memperkuat masyarakat adat Bayan untuk mencapai Keadilan Sosial dan Inklusi di Kabupaten Lombok Utara merupakan impian bersama karena dari hasil dialog dan pertemuan yang dilakukan bersama tokoh adat , Pemuda dan aparat Desa yang telah di lakukan tergambar berbagai problem sosial yang dihadapi masyarakat adat Bayan, baik itu dalam konteks Pnerimaan, pelayanan dan kebijakan . dalam hal penerimaan misalnya masih adanya pandangan dan stigma negatif terhadap masyarakat adat Bayan.

Begitu juga dalam konteks pelayanan, masi banyak masyarakat adat Bayan belum memiliki berbagai dokumen penting terkait statusnya sebagai warga Negara seperti Akte Kelahiran, akte cerai dan sebagainya. Pada hal dokumen dokumen tersebut menjadi hak dan kewajiban Negara untuk menyediakan. Dalam konteks Kebijakan, adanya kebutuhan akan pentingnya Peraturan Daerah yang bisa melindungi dan mengakuikeberadaan hutan adat yang ada di wilayah Kecamatan Bayan

Oleh Karena itu di perlukan pemahaman bersama tentang pendekatan, strategi dan arah perubahan sosial yang di inginkan sesuai kebutuhan. Dengan begitu program bukan saja dapat berjalan dengan baik sesuai target tetapi semua Tim memiliki visi yang sama dalam menjalankan program. Harapannya program itu memberikan inpek serta meninggalkan perubahan yang berarti di tengah masyarakat.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bayan R. Sutrakusuma mengatakan  dalam pemaparanya bahwa Desa Bayan merupakan Desa Wisata Budaya bekerja sama dengan Bank Mandiri di samping itu Desa Bayan memiliki beberapa potensi yang ada seperti Masjid Kuno, Hutan adat, Taman Pemandian Mandala dan banyak hasil karya masyarakat adat berupa kain tenun.

Pasilitator tentang Perlindungan Hutan adat disampaikan oleh Ahmad Junaidi bahwa masyarakat adat menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) hasil kongres I pada tahun 1999  dan masi di pakai sampai sekarang adalah komunitas komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun temurun berada di wilayah adat.

Hukum adat merupakan hukum yang hidup yang tidak tertulias dan berhubungan langsung dengan masyarakat karena merupakan bagian yang tidk dipisahkan dan dimiliki masyarakat adat karena hukum adat itu ada tata cara pengelolaanya tersendiri dan tata cara pengamanan dan perlingungan hutan. Harapan dari ahmad Junaidi agar semua hutan adat mempunyai paying hukum seperti pertaturan daerah tentang Pengakuan keberadaan Hutan adat.

Harapan Kertamalip Kepada Pemerintah Lombok Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memberikan kemudahan dalam mengurus Akta Kelahiran, yaitu dinas terkait melakukan pelayanan Akta geratis ke semua Desa se Lombok Utara dengan persaratan yang mudah tidak menggunakan poto kopy Buku Nikah. ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar