Jumat, 24 April 2015

15 Rakom NTB Ikuti Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut

DKB, 15 Pengelola Radio Komunitas dari 45 Rakom yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengikuti Pelatihan Jurnalistik tingkat lanjut, Sosialisasi perlindungan hukum pewarta warga dan diskusi pengelolaan Suara Komunitas oleh  Combine Yogyakarta, Ferdhy F, Idha Saraswati dan Sarwono selama tiga hari di Gedung Balai Pelatihan Kesehatan Mataram 25-04-15.

Pelatihan Jurnalistik tingkat lanjut ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara penulisan yang benar  baik itu judul, poto gambar, isi berita, menunjukkan tempat  dan waktu, bisa lengkap ada di dalam satu tulisan.

Menurut Ferdhy F, Kode Etik seorang Pewarta Suara Komunitas adalah:
  1. Pewarta Suara Komunitas bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pewarta Suara Komunitas menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas pewartaan.
  3. Pewarta Suara Komunitas selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Pewarta Suara Komunitas tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Pewarta Suara Komunitas tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Pewarta Suara Komunitas tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pewarta Suara Komunitas memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
  8. Pewarta Suara Komunitas tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Pewarta Suara Komunitas menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Pewarta Suara Komunitas segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Pewarta Suara Komunitas melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Apabila pewarta melanggar kode etik, maka Pemimpin Redaksi berhak menarik kartu pers dan menghapus seluruh hak si pewarta di Suara komunitas.

Pewarta warga dari Suara Komunitas Radio Primadona FM, Kertamalip menceritakan bahwa dalam melakukan tugasnya untuk menulis banyak hal yang pernah di lakukan, baik mengenai semua program pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo maupun semua peristiwa acar ritual adat yang ada di wet kepembekelan Karang Bajo.

Semua Pengelola Rakom mengharapkan dengan diadakannya pelatihan Jurnalistik tingkat lanjut ini maka kita bisa mengetahui terik terik dalam menyusun tulisan karena Kewajiban para jurnalis adalah kebenaran berita, sedangkan Loyalitas jurnalis yaitu warga masyarakat setempat dan Intisari Jurnalis itu verifikasi. ( Kertamalip ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar