Selasa, 17 Maret 2015

Setiap Pelaku Usaha Harus Punya IMB

Karang Bajo, Setiap Pelaku Usaha Harus Punya Izin Mendirikan bangunan sebab izin IMB fungsinya sebagai sarana pengendalian dan perlindungan hukum hal itu di sampaikan oleh H.M. Sumadi, SH Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu KLU pada acara Sosialisasi Pelayanan Perizinan di Aula Kantor Bupati KLU Tanjung, 17-03-15.


Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan salah satu kantor yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mewujudkan visi  dan misi Kabupaten Lombok Utara di bidang Pelayanan ublik. Yaitu Terwujudnya Pelayanan yang Cepat, Tepat dan Transparan Menuju Lombok Utara yang Maju dan Beradab.

Tujuan Umum dilakukannya sosialisasi tentang Perizinan adalah untuk memberikan pemahaman dan Pengetahuan terhadap lintas sektor, Pelaku Usaha dan masyarakat pada umumnya tentang mekanisme pelayanan dan proses Perizinan.

Tujuan Khusu adalah
a.    Memberikan Pemahaman pada para pelaku usaha, lintas sektoral dan masyarakat tentang Pentingnya Pengurusan Perizinan dalam melakukan kegiatan usaha.
b.    Sebagai sarana Pengendalian dan Perlindungan Hukum bagi para lintas sector, pelaku usaha dan masyarakat.
c.    Menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan lintas sektor, dalam melakukan usaha
d.    Menjamin iklim usaha yang kondusif di Daerah Kabupaten Lombok Utara
e.    Melindungi Kepentingan umum dan menjaga lingkungan hidup.

Jenis jenis izin yang didelegasikan di Kantor Pelayanan terpadu adalah
1.    Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT )
2.    Izin Lokasi ( INLOK )
3.    Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
4.    Izin Gangguan ( H.O )
5.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP )
6.    Izin Tempat Penjualan Minumal Beralkohol ( ITP-MB )
7.    Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP-MB )
8.    Izin Mendirikan Menara Telekomuniasi
9.    Pemamfaatan Air Bawah Tanah ( SIP-ABT ).

Hambatan yang di alami Dalam Pengurusan Izin adalah
1.    Kualitas aparatur yang masi rendah terutama dalam pemahaman regulasi regulasi perizinan  masi lambatnya koordinasi dengan tim tehnis dan SKPD yang berbeda yang dimana anggota Tim sendiri masi terikat dengan tugas pokok SKPD masing masing.
2.    Masi banyaknya masyarakat maupun pelaku usaha menggunakan jasa biro jasa ( calo ) dalam pengurusan perizinan yang berdampak pada besarnya biaya dari pemohon.

Harapan dari Kepala Kantor Perizinan Terpadu Lombok Utara adalah terciptanya Pelayanan Perizinan dan peningkatan Pelayanan publik serta kualitas pelayanan perizinan ( SK-22-0005 ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar