Karang Bajo ( SID). Sebuah Tradisi Masyarakat Adat Gubuk Kampu Karang Bajo secara turun Temurun jika ada warga yang meninggal dunia dalam lingkungan Gubuk lalu di keluarkan dari gubuk itu maka harus di Asuh dengan satu ekor kerbau begitu juga sebaliknya jika ada warga yang meninggal dari luar Gubuk lalu di masukkan ke dalam gubuk juga harus di asuh dengan satu ekor kerbau 08-05-2017.
Yang di Maksud dengan Gubuk Karang Bajo adalah Komplek Amak Lokak Gantungan Rombong, Kyai Lebe, Amak Lokak Penguban, Pembekel, Amak Lokak Singgan Dalem, Amak Lokak Pande dan Karang Tulis. Semua tanah yang ada di areal Kampung Karang Bajo ini disebut Tanah Gubuk artinya bukan milik perorangan. Semua rumah dinas ini terbuat dari tanah dan batu sebagai lantainya, pagar bambu sebagai pagarnya dan ilalang sebagai atapnya. masih banyak terdapat rumah milik Masyarakat yang ada sekitar Kampu, tetapi tanahnya tetap menjadi tanah gubuk, Masyarakat hanya memiliki rumahnya saja. Jika terjadi sesuatu dengan Masyarakat yang tidak bisa hidup perdampingan dengan Masyarakat lainnya maka rumah itu tidak bisa di jual.
Tujuan di lestarikan adat dan Budaya tentang Mengasuh ini adalah agar Semua Orang yang Tinggal di Dalam lingkungan Gubuk Karang Bajo nyaman dan tidak dilanda musibah secara berkelanjutan jika proses mengasuh tidak di laksanakan maka roh orang yang di pindahkan keluar masuk di dalam gubuk itu masi menghantui warga, pada dasarnya sangsi itu di berlakukan agar tidak ada warga yang meninggal lalu di keluarkan dari gubuk atau orang meninggal di masukkan ke Gubuk itulah sebabnya sebelum terjadi musibah kematian agar betul-betul di pertimbangkan.
jika ada warga atau pasen dari gubuk itu di rujuk ke rumah sakit lalu dia meninggal di perjalanan atau di rumah sakit maka orang tersebut pada dasarnya tidak boleh di masukkan ke dalam gubuk, mereka harus dibawa kerumah keluarganya di luar gubuk sebab rumah yang dia tempati di dalam gubuk merupakan rumah Dinas pranata Adat. Sementara Orang yang meninggal dari Rumah Sakit lalu dibawa ke luar lingkungan gubuk Karang Bajo, cukup denda asuh dengan satu ekor kambing.
Adapun proses Mengasuh dilakukan di Dalam Gubuk Kampu Karang Bajo pada hari senin, Kerbau jantan yang baru berumur satu tahun di bawa masuk ke teras pedangan dan satu ekor ayam jantan, lalu di potong oleh Kiyai Lebe bersama Masyarakat Adat, setelah di potong lalu di olah dalam kampu, Daging Kerbau dimasak secara alami dengan daun asam dan garam secukupnya artinya tidak menggunakan bumbu-bumbuan dari toko dan dari santan kelapa. Sementara ayamnya di bakar di olah menjadi serbuk di campur dengan kelapa yang sudah di parut dan dikasi bumbu.
Ketika semua Hidangan sudah matang di olah oleh masyarakat adat baru selanjutnya proses Periapan yang tempatnya di Berugak agung kampu Karang Bajo, Periapan mengasuh itu hanya dua sampak untuk empat orang, sementara yang memimpin Do’a adalah Kiyai Lebe sedangkan sebagai tamunya adalah pembekel Adat, Pemusungan dan Tokoh Masyarakat adat alias toak turun selanjutnya yang diperbolehkan memakai baju adalah Kiyai sementara Pembekel adat, pemusungan dan tokoh masyarakat adat tidak boleh memakai baju cukup dengan memakai kain batik dodot rejasa dan sapuk batik.
Acara Asuh Gubuk disebut juga dengan Gawe Urip artinya Kiyai duduk menghadap ketimur berhadapan dengan Pembekel adat, sebelum acara do’a yang di pimpin oleh Kiyai Lebe terlebih dahulu amak lokak gantungan rombong mesilak atau memberitahukan maksud dari dilaksanakan acara asuh itu agar Semua Prosesi Adat dan Istiadat di dalam gubuk bisa berjalan dengan aman dan dapat terlestarikan
Harapan Para Toak lokak kepada generasi Penerus agar apabila dikemudian hari ada terjadi permasalahan seperti kejadian ada yang meninggal di Dalam Gubuk lalu di keluarkan dari Gubuk masyarakat kita bisa mempertahankan awiq awiq dn bisa melaksanakan ritual acaranya ( ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar