Karang Bajo (SID). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karang Bajo tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.464.012.000,- ( dua miliar, empat ratus enam puluh empat juta dua belas ribu rupiah ) yang bersumber dari DD Rp 989,410.000, Bagi Hasil Pajak Rp. 153,356.000, ADD Rp. 1.271.246.000 dan Dana Desa berprestasi tahun 2016 Rp. 50.000.000 sedangkan Pendapatan Asli Desa dari Pelayanan surat menyurat Rp.0 , Karang Bajo 10-05-2017.
Penggunaan uang Keuangan Desa Karang Bajo untuk dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 696.716.000,/ 32,55%, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.257.530.000,/ 58,75%, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 64.323.900,/3%, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 72.041.700,/3,37 % dan Dana Desa Berprestasi juara III pada Lomba Desa Tahun 2016 Rp. 50.000.000,-
Amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ayat 4 dalam tujuan supaya Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, sebab hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar