Karang Bajo ( SID ). Desa Karang Bajo sudah memulai Rabat Jalan Usaha Tani sepanjang 1.150 Meter menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 461.170.200,- untuk tahap I ( Pertama ) berlokasi di Dusun Golmunjit Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara 10-05-16.
Untuk dimaklumi berdasarkan Peraturan Desa Karang Bajo Nomor 3 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan bahwa Pendapatan Desa itu bersumber dari ADD dari Daerah Rp. 1.159.196.000,- DD dari APBN Rp. 768.617.000, Pajak Retrebusi Daerah Rp. 109.396.000 dan Pendapatan Asli Desa Rp. 20.000.000 sehingga jumlah APBDes Perubahan untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 2.057.209.000,-
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari APBN dalam bentuk Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) maka Desa Karang Bajo memperoleh Dana Desa sebesar Rp. 768.617.000 dibagi menjadi 2 tahap untuk tahap I ( pertama ) Rp. 461.170.200,- dan Tahap II ( kedua ) Rp. 307.446.800,-
Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yaitu Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tujuannya agar Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada ketentuan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Sementara Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomo 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk tahun 2016 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi: pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan Kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 82 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa yaitu Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa, Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pasal 86 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa agar desa menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang isinya Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa ( SID ) yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, ( SID ) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. ( SID ) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, ( SID ) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar