Lombok Utara SK. Camat Bayan Sahti MPD menyampaikan bahwa Semua Desa Tahun ini akan di Lomba sesuai Amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan hal itu disampaikan dihadapan para Kepala Desa pada Acara Rapat Koordinasi di Aula Kantor Camat Bayan 08-04-16.
Camat Bayan menjelaskan bahwa Perlombaan itu Kaitannya untuk membandingkan setelah dana Desa di kuncurkan ke desa sekian banyak sehingga kita akan tau Desa itu cepat Berkembang atau tidak, Perlombaan ini di bagi menjadi wilayah Regional 1 yaitu di Pulai Sumatra, Regional 2 Pulai jawa dan bali, Regional 3 Pulai Maluku dan Regiolanl 4 NTB dan NTT, Kreteria Desa itu ada Desa cepat berkembang ada Desa berkembang dan ada Desa kurang berkembang. Desa kitakan cepat berkembang mendapat Poin 451, sedangkan Desa dikatakan Berkembang memperoleh Poin 301 -450, terakhir Desa dikatakan tidak berkembang dengan Poin 300 kebawah, Yg boleh ikut lomba desa ini adalah desa yang berkembang, dan desa cepat berkembang, untuk itu perlu kita sikapi bersama.
Jadi Desa agar mengisi Instrumen sebagai alat ukur perkembangan Desa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember 2015, Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, meliputi pemantauan dan penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan, Evaluasi perkembangan desa berupa evaluasi bidang pemerintahan, evaluasi bidang kewilayahan dan evaluasi bidang kemasyarakatan.
Perlombaan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat memiliki profil Desa dua tahun terakhir dan memiliki Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Peserta perlombaan Desa dan kelurahan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah desa dan kelurahan cepat berkembang dan berkembang yang berada di satu wilayah kecamatan.
Perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan dilaksanakan pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan April dan Camat melaporkan hasilnya ke Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur. Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/kota dilaksanakan pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Mei dan Bupati/Walikota melaporkan hasilnya ke Gubenur dengan tembusan Menteri. Perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi dilaksanakan pada pada Minggu Kedua sampai dengan Minggu Keempat bulan Juni dan Gubernur melaporkan hasilnya ke Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Harapan Camat Bayan kepada Semua Kepala Desa agar secepatnya mengisi instrument lampiran Permendagri nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaliasi Desa seningga bisa kita tau Desa mana yang layak untuk ikut Lomba Desa di Tingkat Kabupaten ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar