Kamis, 14 April 2016

Bappeda KLU Lakukan FGD Penguatan SID

Lombok Utara. Kepala Bappeda Lombok Utara Ir. H. Nanang Matalata mengatakan Focus Graup Discussion ( FGD ) bertujuan untuk mengidentifikasi ruang lingkup dan kebutuhan penguatan pemanfaatan dan pengembangan ‪SID‬, meningkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan dan Pelayanan Dasar di Desa, Diskusi kerja sama dengan  Combine Resource Institution, KOMPAK NTB, Community Empowerment Coordinator ( CEC ) NTB, hadir Camat Bayan, Kepala Desa Karang Bajo, Oprator SID Pemenang Barat, Utusan Dikes KLU dan Utusan BPMPPKBPemdes KLU bertempat di Aula Sekda KLU Tanjung 14-04-16.

Pemkab Lombok Utara tengah memetakan peran para pihak dalam rangka penguatan SID di Kab Lombok Utara, melibatkan jajaran SKPD dan lembaga masyarakat sipil yang bergiat di Kababupaten Lombok Utara, termasuk CRI. Pada saat ini, dari 33 Desa di Kabupaten Lombok Utara ada 10 Desa yang telah menerapkan SID secara online. Selanjutnya Bappeda Lombok Utara akan mempasilitasi 7 Desadari 9 Desa di Kecamatan Bayan dan 3 Desa dari 4 Desa yang ada di Kecamatan Pemenang akan di Pasilitasi terus oprator SIDnya agar bisa online,  Proses ini menjadi bagian dari koordinasi untuk penguatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Progers Penerapan SID di Kabupaten Lombok Utara,  Menurut Julkarnaen bahwa Hasil evaluasi penerapan SID sejak 2013sudah dilakukan entri data di semua Desa masalahnya pada tahun 2014 berbeda pormat maka pada tahun 2015 entri data terus dilakukan oleh Oprator SID , hasil evaluasi Data Dasar 89%  sudah terkaper di semua desa, Permasalahan beberapa Desa yang terjadi Oprator  SID belum ada yang ahli Kompiuter, minimal S1 Kompiuter namun pakta masi D3 Kompiuter, Pendamping Desa  sudah di angkat oleh Bappeda KLU yang tugasnya memantau kegiatan SID di semua Desa, Oprastor SID masi ada pekerjaannya merangkap, untuk sementara mereka di libatkan secara penuh sebagai  Opartoer SID, malah ada yang mengangkat manjadi Sekdes, sehingga data terkendala, permasalahan terakhir adanya penggantian oprator SID oleh Kepala Desa dan ada yang mengundurkan diri.

Kepala Bidang Saranaprasarana Bappeda KLU Yuni menyampaikan bahwa ada Desa yang sudah 100%  melakukan entri Data Penduduk sehingga pelayanan administrasi surat menyurat sistim 3 menit sudah bisa dilayani dengan cara cepat yaitu Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Lombok Utara  sehingga Cara pelayanan seperti itu agar bisa di ikuti oleh masing masing Desa sambil  perda kelembagaan segera terwujud, kita menunggu Peraturan Bupati Lombok Utara yang mengatur tentang Sitem Informasi Desa di Lombok Utara.

Fungsi SID adalah sebagai Alat untuk mengelola data Desa, Media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa, Pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan Desa,  Pengelolaan informasi sumber daya Desa dan kawasan Perdesaan. Sedangkan Manfaat SID adalah untuk Memudahkan Pemerintah Desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data Desa,  Meningkatkan kualitas  pengelolaan  data  Desa  yang  akurat  dan  terbarukan secara berkala, Memperluas jangkauan informasi, Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Desa, Mempermudah akses informasi tentang Desa, Meningkatkan akuntabilitas, Meningkatkan transparansi, Menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian Desa,  dan  Memudahkan masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak  lain dalam hubungan saling tergantung dan saling menguntungkan.

Harapan Kepala Bappeda KLU kepada Oprator SID di 23 Desa yang belum online agar Menginstall aplikasi  Sistem Informasi Desa (SID) di komputer Desa, Mengidentifikasi permasalahan Desa, menginput dan mengupdate data penduduk, Aset Desa dan lain-lain yang ditugas Kepala Desa kedalam aplikasi Sistem Informasi Desa, mempublikasikan data dan informasi melalui SID ,Pemanfaatan basis data kependudukan untuk : Pelayanan publik statistik, surat menyurat Perencanaan pembangunan desa, Pemetaan umum situasi desa dan sebagainya. (Kertamalip).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar