Lombok Utara SK. Kepala Seksi Penyuluhan Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Utara Ayanep, mengatakan bahwa dengan dilakukannya Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP-el ) di masing masing Desa tenyata hasilnya Maksimal, antosias masyarakat untuk melakukan perekaman cukup tinggi, langkah ini dilakukan Pihak Dukcapil agar semua warga Lombok Utara yang wajip KTP bisa terlayani hal itu disampaikan pada saat melakukan Perekaman KTP-el di Desa Karang Bajo 24-03-14.
Kepala Desa Karang Bajo menuturkan bahwa Penduduk Desa Karang Bajo berjumlah 3.650 Jiwa terdiri dari 1.045 Kepala Keluarga, dari Data ini terdapat sekitar 2.225 Jiwa yang wajip KTP, sedangkan warga yang sudah memiliki KTP-el sebanyak. 1.863 jiwa maka masi ada sisa 362 Jiwa yang belum merekam KTP-el. Dari Target 362 Jiwa ini maka Pihak Dukcapil Lombok Utara turun ke Desa Karang Bajo untuk melakukan Perekaman KTP-el selama dua hari yaitu Rabu dan kamis tanggal 23-24 Maret 2016 dengan hasil maksimal, ada sekitar 182 jiwa yang melakukan Perekaman sesuai surat Panggilan, ada 10 jiwa yang sudah meninggal, ada 14 jiwa yang Pindah, ada 32 Jiwa yang keluar Negeri, ada 16 jiwa tidak datang termasuk yang Gila dan ada 98 jiwa yang merekam KTP-el Baru.
Keluhan masyarakat dalam membuat KTP-el ini yaitu belum lengkapnya data yang mereka miliki, seperti salah satu syarat agar bisa di layani Perekaman KTP-el adalah harus membawa poto Kopy Kartu KK sementara mereka tidak bisa membuat kartu KK karena mereka tidak memiliki Buku Nikah, ini terjadi pada pernikahan lebih dari satu kali yang pada saat perceraian dulu mereka tidak mengurus Curat Cerai ke Pengadilan Agama lalu mereka kawin di bawah tangan. Pemerintah Desa baru bisa melayani masyarakat dalam membuat Pengatar Kartu KK Baru yaitu mengisi Belangko F-1 dengan syarat membawa Poto Kopy Buku Nikah, membawa KK Asli dari Keluarga Suami maupun Keluarga Istri dan membawa surat Pindah dari Desa Asal si istri.
Sedangkan Pelayanan Pembuatan Kartu Kepala Keluarga baru maupun perbaikan yang sudah masuk kan data sebanyak 135 Kepala keluarga dan Pembuatan Akta Kelahiran sebanyak 20 jiwa itu semua bisa terlayani bagi yang sudah memiliki Poto kopy Buku Nikah orang tuanya sementara data yang di miliki oleh Desa Karang Bajo masi ada sekitar 120 Kepala keluarga yang tidak memiliki Buku Nikah lantaran pernikahan kedua dan seterusnya sehingga masi ada target sekitar 250 anak yang belum memiliki Akta kelahiran.
Kepala Urusan Kesra Desa Karang Bajo Hermanto menjelaskan bahwa Warga Desa Karang Bajo yang ikut Isbat Nikah pada tahun 2015 hanya 8 Pasang yang di Terima oleh Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan Lombok Utara karena di Terima itu hanya Pernikahan pertama dari 15 Pasang yang di usulkan, sedangkan 7 Pasany tersebut di tolak karena nikah lebih dari satu kali, begitu juga Usulan isbat Nikah pada Tahun 2016 yang di usulkan oleh Desa Karang Bajo hanya 7 Pasang dengan alasan sudah tidak ada lagi Pasangan yang Jejaka Perawan yang tidak memiliki Buku Nikah yang kami usulkan.
Kepala Desa Karang Bajo mengharapkan agar Amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran secepatnya dapat di sosialisasikan kepada warga Lombok Utara agar warga masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah bisa membuatkan anaknya Akta Kelahiran hal itu termuat dalam Persyaratan Pencatatan Kelahiran PasaI 3 ayat (1) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud berupa: surat keterangan lahir dari dokter/bidan/ penolong kelahiran; akta nikah/ kutipan akta perkawinan; KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggotakeluarga; KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
Ayat (2) Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asalusulnyaatau keberadaan orang tuanya dilakukan dengan: melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dariKepolisian; atau menggunakan urat Pernyataan Tanggung Jawab Pemohon (SPTJM ) kebenaran data kelahiran yang di tandatangani oleh wali/penanggungjawab.
Pasal 4 ayat (1) Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Ayat (2) Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan aktaperkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri. Ayat (3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Kendala Tim Perekaman KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Lombok Utara di Desa Karang Bajo selama 2 hari tanggal 23-24 Maret 2016 adalah Listrik yang suka mati dari jam 10 sampai jam 14 sehingga warga harus rela menunggu, untuk mengatasi kendala ini Pihak Dinas Kependudukan membawa 1 buah Jenset namun tidak bisa muat untuk 3 alat perekaman KTP-el maka dibantu 1 buah jenset milik Desa itu pun kurang memuaskan masyarakat karena Desa juga harus menghidupkan 3 buah kompiuter untuk pelayanan surat keterangan hilang KK, hilang KTP dan membuat surat keterangan kelahiran.
Kesimpulan persyaratan Pembuatan akta Kelahiran bagi Warga yang tidak memiliki Buku Nikah yaitu Mengisi dan menanda tangani surat SPTJM bermetrai 600 disana harus ada tanda tangan kedua saksi, menyerahkan poto kopy KK, Kopy KTP-el kedua orang Tua, menyerahkan surat keterangan lahir dari Desa dan menyerahkan surat keterangan nikah orang tua dari Desa.
( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar