Lombok Utara, Kabid Pemdes BPM PPKB KLU, Edy Agus Wahyudi. mengatakan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun ini akan di Cairkan Dua Tahap yaitu Tahap Pertama Minggu ke dua Bulan Maret dan tahap kedua minggu kedua Bulan Agustus Hal itu disampaikan pada acara Pembahasan Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa di hadapan 33 Kepala Desa di Aula BPM Lombok Utara 23-02-16.
Pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Daerah serta penyusunan draf Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Tata cara Pembagian serta Prioritas Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dalam bentuk Danan Desa di Kabupaten Lombok Utara juga dihadiri oleh BAPPEDA KLU, Inspektorat KLU dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia.
Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 di Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp. 41.551.850.660,- ( empat puluh satu miliar, lima ratus lima puluh satu juta, delapan ratus lima puluh ribu, enam ratus enam puluh rupiah ) untuk 33 Desa sedangkan Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 27.022.708.000,-( dua puluh tujuh miliar,dua puluh dua juta, tujuh ratus delapan ribu rupiah ) untuk 33 Desa dan bagi Hasil Pajak Retrebusi Daerah Lombok Utara sebesar Rp. 5. 885.339.000, ( Lima miliar, delapan ratus delapan puluh lima juta, tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ) untuk 33 Desa.
Staf Ahli Bidang SDM Herianto SP. Menyampaikan tentang program 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara agar di singkronisasikan di Desa dan di cantumkan dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa untuk Percepatan layanan dasar Masyarakat di Lombok Utara yaitu Masing masing Desa menetapkan Oprator SID sebagai tenaga Kontrak di Desa, memberikan bantuan kepada wira usaha baru dan melaksanakan Hisbat Nikah bagi warga yang tidak memiliki Buku Nikah agar anaknya bisa dibuatkan Akta Kelahiran.
Sementara Tim Sistim Informasi Desa Lombok Utara Zulfahrudin menjelaskan pada tahun yang lalu Oprator SID di masing masing Desa mendapatkan hak yang sama seperti Perangkat Desa yang lain sebab mereka juga masuk setiap hari di kantor Desa untuk mengentri Data kependudukan agar data supra desa semakin kuat dan mendukung kelancara kegiatan Implementasi Sistem Administrasi dan Informasi secara oflain bias terwujud dan untuk sementara sampai saat ini dari 33 Desa yang ada di Lombok Utara baru 10 Desa yang sudah Onlain.
Walaupun Oprator SID tidak bisa masuk dalam struktur Organisasi Pemerintah Desa namun di upayakan dengan cara memberikan program sebab dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat (1) mengatakan Desa berhak mendapatkan akses Informasi melalui Sistem Informasi Desa yang di kembangkan Oleh Pemerintah daerah (2) Pemerintah daerah wajib mengembangkan Sisten Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, (3) Sistem Informasi Desa meliputi pasilitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak, Jaringan serta sumberdaya Manusia. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar