Karang Bajo- Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip menyampaikan bahwa Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi Repoblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Pasal 22 (1) Desa dilarang melakukan Pungutan atas Jasa Layanan Administrasi yang di bebankan kepada masyarakat Desa. (2) Jasa Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) meliputi Surat Pengantar, Surat Rekomandasi dan Surat Keterangan. Sehingga semua Pelayanan Administrasi di Desa Geratis sejak Januari 2016 hal itu disampaikan pada acara Rapat Pembahasan APBDes 2016 di Kantor Desa Karang Bajo 20-01-16.
Di Jelaskan pula alasan Kenapa Permendes 1 th 2015 di turunkan sehingga semua pelayanan administrasi tidak boleh di lakukan pungutan karna Pemerintah Pusat Telah memberikan bantuan Kepada semua Desa, untuk Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Dana Desa yang di peroleh sebesar Rp. 786.617.000,- Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Lombok Utara sebesar Rp. 1.165.493500,- dan Dana bagi Hasil Pajak Retrebusi Daerah sekitar Rp. 80.065.796 sehingga jumlah Dana yang akan di kelola oleh Pemerintah Desa Karang Bajo tahun 2016 sebesar Rp. 2.014.176.296,-
Untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di ambil 30% dari Dari Alokasi Dana Desa murni Rp. 1165.493.500 x% =Rp. 349.648.050, untuk Kepala Desa, Kepala Urusan tehnis dan kepala Wilayah sedangkan Oprasional untuk Oprator sistim Informasi Desa ( SID ) dan Danton Linmas tidak bisa masuk di Siltaf karena belum ada petunjuk dari Pemerintah ( Peraturan Bupati ) yang mengatur
Sedangkan Untuk Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD) Insentif Pelayan Masyarakat di ambil dari ADD di kurangi Siltaf Perangkat x 20% yaitu Rp. 1.165.493.500- Rp. 349.648.050 = Rp. 815.845.450 x 20% = Rp. 163.169.090 di pergunakan untuk Tunjangan Perangkat Desa Rp. 12.900.000,- Tunjangan BPD Rp. 27.600.000,- Honor PTPKD Rp. 16.800.000,- Insentif Pelayan Masyarakat Rp. 43. 800,- Oprasional kantor Rp. 57.069.090,- dan Pemnbelian Kamera Rp. 5.0000.000,-
Sedangkan Pembangunan yang akan di laksanakan pada tahun 2016 adalah
1. Pembangunan aula Kantor Desa 1 unit di Sebelah Kantor Desa Karang Bajo
2. Pembangunan Sekretyariat Bumdes bertempat di Sebelah Posyandu Ancak
3. Pengaspalan jalan sepanjang 800 Meter di Dusun Golmunjit
4. Rehap Jalan menuju Lokok Bajo Dusun Karang Bajo sepanjang 300 Meter
5. Membangun Saluran Irigasi di Lendang Bila Dusun Plabupati sepanjang 800 Meter
6. Perbaikan Pondasi Pagar kampu Karang Bajo sepanjang 200 Meter
7. Rabat Jalan bagek Menggentong sepanjang 300 Meter
8. Jembatan Pelabupati sepenjang 8 Meter di Pelabupati
9. Pentalutan Pemukiman 200 meter di Dusun Lokok Aur
10. Pentalutab Pemukiman Montong Pituk 200 Meter Dusun Kopang
11. Rabat Gang Dasan Baro 200 Meter
12. Rehab Pintu jendela Poskesdes Karang Bajo 14 Biji
13. Rehab Pintu Jendela Posyandu 6 Biji
14. Pemasangan Trali Besi Jendela dan Pintu Kantor Desa
15. Rabat Gang Dusun Trantapan 200 Meter
16. Pembangunan Saluran 200 Meter Ancak Timu
17. Penutupan saluran agar gang bisa besar sepanjang 200 Meter di Dusun Ancak Barat
Harapan Kertamalip kepada semua Kepala wilayah Dusun yang ada di Desa Karang Bajo agar mari kita bersama membangun Desa ini sehingga Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana dari Bagi Hasil Pajak ini kita laksanakan dengan baik dan hasilnya juga baik ( krb-01 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar