Lombok Utara. Pemilihan Kepala Desa secara Serentak untuk Pertama kali di Kabupaten Lombok Utara akan dilaksanakan pada tahun 2017 hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Lombok Utara H. Irnadi Kusuma, pad acara Pembahasan Rencana Peraturan daerah tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di aula Bupati KLU Tanjung 14-12-15.
Jadwal Pemilihan Kepala Desa secara Serentak akan ditetapkan oleh Bupati, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati menunjuk Penjabat sementara yang berasal dari PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, artinya jika ada kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tahun 2015 sementara dilakukan pemilihan pada tahun 2017 maka ada tenggang waktu 16 Bulan maka pemerintah telah mengangkat PNS sebagai Penjabat Kepala Desa dimana desa yang telah kosong seperti Kepala Desa Loloan.
Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari satu seperti Desa Akar-akar Kecamatan Bayan maka Bupati Lombok Utara mengangkat PNS sepagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa baru hasil Pemilihan secara serentak.
Untuk Pemilihan Kepala Desa secara serentak nantinya maka Bupati membentuk Panitia Pemilihan di tingkat Kabupaten yang tugasnya merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten, melakukan bimbingan tehnis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap Panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa, menetapkan jumlah kotak suara dan jumlah surat suara.
Tugas lain Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten adalah mempasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilih lainnya, menyempaikan surat suara dan kotak suara kepala KPPS, menpasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, menlakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pilkades dan melakasanakan tugas dan wewenang lain yang di tetapkan dengan keputusan Bupati.
Pembentukan Panitia Pemilihan di tingkat desa akan dilakukan apabila setelah 10 hari BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang telah berakhir masa jabatannya, Ketua dan anggota BPD dilarang menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa dan KPPS, sebab Panitia Pemilihan itu harus dari unsure perangkat desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa.
Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, jika bakal calon kades kurang dari dua orang maka waktu pendaftaran calon di perpanjang oleh panitia pilkades selama 20 hari, namun jika tidak ada yang mendaftar maka pilkades serentak di Desa itu akan di undur pada jadwal Pilkades serentak berikutnya, mengenai Hari dan tanggal Pemungutan suara dalam Pilkades secara serentak akan ditentukan oleh Bupati, penghitungan suara akan di lakukan di masing masing KPPS, selanjutnya perekapan suara akan dilakukan oleh Pamitia Pemilihan di kantor Desa.
Kepala Desa terpilih memegang jabatan selama 6 ( enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat di pilih kembali atau menjabat paling lama 3 ( tiga ) kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak berturut turut, namun jika ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala desa dianggap telah menjabat 1 ( satu ) periode masa jabatan. ( dkb-01 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar