DKB. Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Lombok Utara H. Irnadi Kusuma S.STP. mengatakan bahwa Kecamatan Bayan akan kita Mekarkan pada tahun 2016 jika tidak ada halangan hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Oleh Asisten III Pemda KLU di Aula Kantor Camat Bayan 02-09-15.
H. Irnadi Kusuma menyampaikan implementasi dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu tentang Pemekaran wilayah Kecamatan dan Desa, sementara tahun 2015 Pemerintah Lombok Utara telah memekarkan Desa sebanyak 10 Desa Persiapan dari 33 Desa sehingga jumlah Desa keseluruhan di Lombok Utara ada 43 Desa.
Untuk Kecamatan Bayan saat ini ada sembilan Desa Difinitip dan tiga Desa Persiapan yaitu Desa Persiapan Batu Rakit pemekaran dari Desa Sukadana, Desa Persiapan Guncan sari dan Desa Persiapan Andalan pemekaran dari Desa Akar akar, jadi untuk Kecamatan Bayan ada 12 Desa sehingga memenuhi sarat untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Tahun ini semua Desa telah mengelola Alokasi dana Desa dan dana Desa melaui Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Lombok Utara maka untuk mengantisipasi agar Dana ini betul betul di kelola dengan baik oleh Desa maka perlu ada Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan untuk Kecamatan Bayan yang menjadi Tim Monev adalah dari Inspektorat.
Tahun ini juga akan ada porsi Bupati akan di alihkan ke Pemerintah Provinsi NTB yaitu Tenaga pengajar di bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan menjadi Ranah Provinsi baik pengadaan sarana maupun Penugasan Gurunya, artinya Pemerintah Lombok Utara hanya mengurus sarana dan guru dari Jajaran Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).
Tahun 2016 nanti Pelantikan Bupati Terpilih hasil Pemilihan umum Kepala Daerah tidak lagi di lantik di Kantor Bupati seperti lima tahun yang lalu namun Bupati Terpilih akan di Lantik Oleh Gubernur secara serentak di kantor Gubernur jadi pungsi DPRD hanya menetapkan hasil pemilihan dan mengusulkan untuk di lantik bupati terpilih sama seperti BPD.
Terkait tentang Pemilihan Kepala Desa Loloan karena habis masa jabatan 2 Nopember 2015 dan Kepala Desa Akar-akar karena mengundurkan diri tidak bisa di lakukan pada tahun 2016, Pilkades di Lombok Utara akan bisa dilakukan 3 gelombang selama 6 tahun yaitu 2015, 2017 dan 2019, jadi dua Desa ini pemilihannya akan dilakukan pada tahun 2017 artinya harus ada Penjabat Kepala Desa dari Kecamatan selama setahun. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar