Kamis, 10 September 2015

75 Kades se NTB Ikuti Seminar Nasional

DKB. Sebanyak 75 Kepala Desa dari 995 Desa se Nusa Tenggara Barat ikut sebagai Peserta Dalam acara Seminar Nasional dengan tema “ Mewujudkan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang akuntabel dan Transparan” yang di selenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan Repoblik Indonesia di Lombok Plazza Hotel Mataram 10-09-15.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H.Muh. Amin, SH.Msi menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa seminar ini penting di laksanakan agar semua Kepala Desa yang hadir pada hari ini bisa mengelola Dana Desa dari APBN, Alokasi dana Desa dari Daerahnya dan Aset Desa yang dimiliki oleh masing masing dengan baik

Wakil Gubernur menyarankan kepada semua Kepala Desa agar jangan ragu ragu untuk mengambil Dana Desa, sepanjang di Rencanakan dengan baik, dikelola dengan baik dan  dipertanggungjawabkan dengan baik maka Kepala Desa akan aman, jadi jangan takut jika dari niatnya  salah maka pelaksnaannya salah, pertanggungjawaban tidak ada maka akhirnya akan berurusan dengan Kepolisian, Kejaksaan atau KPK.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatiah Keuangan RI. Sumiyati mengatakan bakwa Pada Tahun 2015

Pemerintah Pusat Bersama DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp. 20.766,2 Milliar dalam APBNP untuk 74.754 Desa. Dana Desa itu telah dialokasikan kepada 434 Kabupaten yang mempunyai Desa dari 508 Kabupaten besaran Alokasi dana tersebut telah ditetapkan dalam peraturan Presiden nomor 36 tahun 2015 mengenai Rincian APBNP tahun 2015.

Sedangkan dalam RAPBN tahun 2016 mengacu pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta sesuai dengan konsep Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka NKRI, maka pengalokasian dan pemamfaatan Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antar desa-kota dan mendorong kemandirian desa.

Untuk Mencapai hal tersebut maka Alokasi Dana Desa tahun 2016 dari APBN yang di tuangkan dalam PP 22 tahun 2015 tentang Perubahan PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sehingga Dana Desa mencapai 10 persen akan di rencakan sebesar Rp. 46.982,1 Miliar atau meningkat 126,2 persen dari pagudana APBNP tahun 2015.

Sedangkan dari Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Mentri Keuangan nomor 93/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasai Dana Desa. Sebab Dana Desa ini dimaksudkan agar desa mempunyai sumber Pendapatan yang memadai untuk mendanai kewenangan yang diberikan kepada Desa, terutama kewenangan terhadap hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa.

Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat, namun demikian mengingat dalam jangka waktu pendek perlu segera untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pembangunan, dan Pemberdayaan masyarakat.

Meningkatnya Alokasi Dana Desa dan tuntutan agar dana desa dapat dikelola dengan baik maka dibutuhkan kemampuan aparat desa untuk dapat mengelola dana tersebut dalam rangka percepatan pembangunan di desa, ini merupakan challenge bagi seluruh perangkat desa, dana yang akan di kelola didesa setiap tahun akan bertambah baik yang bersumber dari APBDes, ADD maupun DD.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E, Ak.MM. menyampaikan bahwa Dana Desa yang diberikan kepada Desa di perioritaskan kepada Inprastruktur, Pendidikan dan Kesehatan masyarakat. Untuk itu Kepala Desa harus membuat Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepala Desa di minta untuk mendata semua Aset milik Desa seperti Tanah Kas Desa, sepeda motor, kantor Desa, Ambulan Desa, Poskesdes, posyandu, Pasar Desa, Bumdes, semua isi kantor bila perlu lengkap dengan bukti bukti kepemilikan yang sah.

Kita berharap bersama agar dana desa yang telah di alokasikan kepada desa dalam jumlah yang tidak sedikit ini dapat benar benar di gunakan dengan cepat dan tepat dan perlu disiapkan pengelolaan keuangan desa yang berkualitas, professional dan tetntu memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan keuangan desa. ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar