Selasa, 09 Juni 2015

Dukcapil KLU Lakukan Sosialisasi Peraturan Catatan Sipil

DKB, Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Lombok Utara, H. Marniati. SH.MM. melakukan Sosialisasi Peraturan Pernundang undangan bidang Pencatatan Sipil yang di hadiri oleh Semua Kepala Desa, Kepala Dusun  dan Kader Posyandu bertempat di Aula Kantor Camat Bayan, 10-06-15.

Camat Bayan Sahti MPD. Dalam sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini sangat penting bagi kami karena ada hubungannya dengan identitas kepribadian seorang warga Indonesia dan semoga dengan di lakukannya sosislisasi ini masnyarakat Bayan mau mengurus diri secara baik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Lombok Utara, H. Marniati. SH.MM, menyapaikan bhwa Sosialisasi Kependudukan ini yang ke tiga kali kami lakukan selama tahun 2015. Mengacu kepada UU 23 tahun 2014 Tentang Pelayanan administrasi Kependudukan di lakasanakan secara tertib. Sehingga kami dari Dukcapil menjemput bola ke masing masing Kecamatan.

Adapun mamfaat dari Akte Kelahiran adalah dapat menentukan status kedudukan hukum seseorang dalam kelahiran, merupakan bukti yang lengkap dan sempurna, memberikan kepastian tentang peristiwa  itu sendiri yaitu kelahiran,  menunjang Administrasi Kependudukan, Menunjang bagi oerencanaan Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian orang asing dan dalam hal kebutuhan sehari hari dipergunakan sebagai bukti otentik opada berbagai pengurusan asal usul seseorang.

Sehingga baru  kali ini kami melakukan sosialiasi kepada semua kader posyandu, yang mana masalah akte kelahiran ini banyak yang belum bisa terlayanani lantaran tidak ada buku nikah, tahun ini kami sudah melakukan pelayanan Isbat Nikah, pertama di Dukcapil 50 Pasangan. Sebenarnya ada 80 Pasang yang kita usulkan namun baru 50, sisanya masi 30 pasangan yang belum di urus Dan yang ke 2 isbat dilakukan di Desa Mumbul sari.

Yang terpenting sekarang bagaimana masyarakat mau mengurus diri untuk membaut isbat nikah yang pernikahan pertama namun pernikahan ke dua belum bisa harus ada keputusan pengadian agama dulu, Terkait dengan akte kematian harus di buat agar kita tahu tentang pengurangan penduduk  setiap tahun melalui perubahan kartu Kepala Keluarga.

Sekretretaris Dukcapil KLU.  H. Ruba’i menyampaikan bahwa tahun ini akan dibuka akademi Perhubungan Darat Lombok Utara  di dalam persyaratan usia maxsimal 23 tahun pada bulan septmber tahun berjalan  yang dibuktikan dengan surta akt kelahiran, disinilah letak peroalan pentingnya akte kelahiran.

Pencatatan sipil tidak bisa berdiri sendiri baik dalam penerbitan akte salah satu saratnya adalah harus meiliki buku nikah,  pernikan ada 3 unsur pertama secara adat Bayan sehingga begitu selesai Nikah setelah itu ada proses mengkawin belum lagi proses nampah wiring sehingga adat tidak terlepas, maka proses perkawinan tidak tercatat maka tidak diakui oleh Negara.

Seluruh komponen adat, agama dan Negara menjadi satu terlaksana dibuktikan dengan buku nikah baru diakui oleh Negara, pakta sekarang  banyak surat surat identitas istrinya sendiri tidak diurus,

Isbat sangat sederhana`sebagaimana surat dari Pengadilan Agama Giri menang Gerung Lombok Barat bahwa biaya berperkara untuk pemohon isbat Nikah radius III wilayah Hukum Lombok Utara  sebesar Rp. 321.000. dan apabila Pengadilan Agama Giri Menang Gerung melakukan siding di luar Lombok Utara maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 3.000.000 untuk satu kali pelaksanaan siding yang jumlah perkara sejumlah 50 Perkara untuk satu majelis hakim.

Harapan Dukcapil agar agar semua desa untuk mendata warga yang mau dibuatkan isbat nikah dan bersurat ke dukcapil untuk di tindak lanjuti dan segala pengurusan dokumen kependudukan  yang di urus langsung oleh warga di semua Desa agar tidak ada lagi pemungutan biaya karena di semua Desa telah ada dana Desa dari Pemerintah Pusat dan daerah sehingga masyarakat mudah untuk mengurus diri. ( Ardes )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar