Rabu, 25 Februari 2015

75% Warga NTB Peserta KB

DKB, Kepala BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dra. Virgenia Anggarini, MA mengatakan ada 75% Warga NTB sudah menjadi Perserta KB hal itu disampaikan pada acara Pembinaan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) dan Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP ) oleh TP PKK Provinsi NTB kepada TP PKK Desa dan Kecamatan se Lombok Utara di Aula Bupati KLU Tanjung 25-02-15.

Capaian target 75% Peserta KB di NTB ini merupakan keberhasilan dan dukungan dari semua pihak terutama Ibu ibu TP PKK di Desa yang telah memberi Penyuluhan kepada Pasangan Usia Subur di posyandu untuk itu mari kita pertahankan mudah mudahan peserta KB yang ada di NTB meningkat dan kita merupaya jangan sampai terjadi adanya persalinan terlalu muda, terlalu Banyak dan terlalu tua sebab kalau itu terjadi maka rentan terjadinya kematian Ibu Melahirkan.

Menurut  Hj. Samsiah Narasumber tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatakan bahwa angka KDRT di NTB masi tinggi untuk itu perlu ada upaya untuk melakukan pencegahan mengacu kepada Deklarasi PBB tahun 1993 tentang Penghapusan PKDRT, Undang Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan PKDRT.

Tindakan yang akan dilakukan jika terjadi Kekerasan dalam rumah tangga yaitu Berusaha untuk menolak atau membela, Segera meminta pertolongan kepada tetangga, Segera melakukan perawatan ke tenaga media terdekat, Segera melapor ke Kepolisian, Mengumpulkan alat bukti dan  Mengajukan permasalahan ke Lembaga bantuan Hukum untuk di proses.

TP PKK Provinsi meminta kepada semua Desa untuk membuat 1 buah Rumah Aman ( Griya Asih Desa ) yang mana rumah tersebut pungsinya untuk menampung ibu  yang menjadi korban KDRT, di rumah tersebut tempat kita untuk memberikan solusi atau langkah langkah untuk menyelesaikan masalah keluarga yang di padu oleh Pamong Desa yang kepengurusannya di SK kan oleh Kepala Desa.

Demikian halnya dengan wacana Pemerintah NTB untuk melaksanakan program Pendewasaan Usia Perkawinan di NTB masi banyak kasus Pernikahan dibawah umur, karena menurut Undang Undang Nomor 24 tahun 2004 bahwa perkawinan di bawah usia 20 tahun untuk perempuan masih di katakan perkawinan katagori masi anak anak sementara menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa untuk perempuan Perkawinan di usia 16 tahun boleh di laksanakan.

Harapan TP PKK Provinsi kepada Warga Lombok Utara yang belum kawin agar melakukan penundaan usia perkawinan, sebab usia perkawinan yang ideal adalah bila telah berusia 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki laki. ( Sk-22-0005 ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar