Rabu, 21 Mei 2014

Dari 33 Desa di KLU ada 26 Desa Yang memiliki Pantai

KBM, Dari 33 Desa di KLU ada 26 Desa Yang memiliki Pantai hal itu di sampaikan oleh Kepala bapeda Lombok Utara H Nanang Matalata. Pada acara Konsultasi Publik Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, yang di hadiri oleh Kepala Desa sepanjang pesisir dan SKPD terkait, Tanjung 22/5/14.


Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ini teselenggara atas dasar kerjasama dengan USAID Indonesia. Karena di Propinsi Nusa tenggara Barat itu Lombok Utara yang di tunjuk berpotensi sebagai wilayah Pinggir pantai yang bisa di keloa dan di kembangkan.

Lombok Utara dengan batas batas  sebelah wilayah Utara : Laut Bali, Sebelah Selatan Lombok Barat, Sebelah Barat : Selat Lombok, Sebelah Timur : Lombok Timur, dengan panjang garis pantai 94,26 Km, luas daratan 80.953 Ha, Luas lautan 70.098 Ha, Pulau Kecil Gili Air, Gili Meno dan Gili terawangan, wilayah administrasi yaitu Kecamatan pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Bayan.

Potensi wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kesil adalah:
1.    Potensi perikanan ( Kegiatan penagkapan ikan paling banyak di lakukan di Kecamatan pemenang , sedangkan budidaya air tawar berada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Gangga ).
2.    Potensi Pertanian dan perkebunan  ( jagung 9 ton/2011) Kedelai 7 Ton/2011, Ubi Jalar, Ubi Kayu, Kelapa Kopi Jambu berada di kecamatan Kayangan .
3.    Potensi Peternakan ( Unggas, Kuda, sapi, kerbau dan kambing ) ada di seluruh wilauah KLU.
4.    Potentensi Wisata Berada di 3 Gili Keacmatan Pemenang dan air terjun di kecamatan Bayan.

Narasumber dari Dosen Institut Pertanian Bogor DR.Yuni. mengatakan bahwa tujuan Penyusunan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecila adalah :
1.    Mnukung terwujudnya Pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil di Kabupaten Lombok Utara secara terpadu dan berkelanjutan melalui proses  perencanaan, pemampaatan sumberdaya pesisir dan pulau pulai kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.    Payung Hukum, Pengelolaan  WP3K di Kabupaten Lombok Utara.
3.    Pedoman untuk memudahkan sinergisme aturan antar sector dalam rangka mengatur  wilayah pesisir dan pulau pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
4.    Pedoman untuk menyelesaikan kebijakan  dan pelibatan seluruh stakeholders.

Rencana Sistem Jaringan Transportasi Laut adalah Bandar Perairan, Pelabuhan Barang antar Provinsi berada di Labuan Carik Desa Anyar Kecamatan Bayan dan terminal khusus wisata berada di Pelabuhan Teluk Nare, Pelabuhan bangsal dan 3 gili.

Isu isu Strategi adalah;
1.    Belum optimalnya pemberdayaan dan peningkatan pran serta kelembagaan daerah dan masyarakat dalam rangka pengelolaan pulau pulau kecil.
2.    Tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
3.    Masi terbatasnya ketersediaan data, informasi dan peraturan yang di oerlukan dalam pengambiklan kebijakan tekait dengan pengelolaan WP3K.
4.    Kerjasama antar sector dalam lembaga di daerah dalam pengelolaan WP3K di bidang Keamanan, pemampaatan sumberdaya dan peningkatan kualitas lingkungan.
5.    Adanya komplik kepentingan akibat belum adanya perencanaan pemampaatan ruang di WP3K.

Harapan Kepala Bapeda Lombok Utara kepada Peseta konsultasi Pubik dengan adanya Rencana Zona wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil yang ada di Lombok Utara adalah terciptanya Negara Kepulauan yang Mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan Nasional mengacu kepada Undang Undng Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. ( SK-22-0005  )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar