Rabu, 12 Februari 2014

Penggalian Data Desa Perlu di Lakukan Untuk Masukan RPP

KBM, Tim Program  Focus Disccusion Group (FGD) kerjasama dengan ACCESS Phase II NTB Dian Aryani. Mengatakan pada acara diskusi kelompok terfokus dengan stakeholder Desa 12/2/14 di Lombok Garden Mataram NTB bahwa Penggalian Data Desa  perlu di lakukan untuk masukan Rencana Peraturan  Pemerintah yang berkualitas, inklusif, aspiratif dan akomodatif terhadap pengalaman local, dalam rangka mendukung pencapaian visi misi UU 6/2014 tentang Desa.


Diskusi kelompok yang pesertanya 15 orang dari perwakilan desa wilayah kerj a ACCESS tahan  II terdiri dari unsur Kepala Desa/ Sekretaris Desa, BPD, BUMDes, Kelompok Tani dan Kader Pemberdayaan bertindak sebagai nforman yang memiliki pengalaman dalam program inovatif di desa masing-masing dengan beberapa isu.

Isu pertama tentang kewenangan Desa yang sesuai UU 6/2014 tentang Desa, dalam undang undang ini yang dimaksud dengan Desa dan desa Adat atau disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, yang selama ini  desa belum di berikan kewenangan penuh.

Isu kedua tentang Kelembagaan yang ada di Desa yaitu  BPD, LPM, BUMDes, Lembaga Adat dan Kelompok tani, lembaga ini belum banyak memberikan kontribusi ke Desa karena lembaga ini tidak ada oprasionalnya dari Pemerintah. Sehingga harapan kita kedepan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah maka Lembaga ini ada oprasionalnya sehingga  lebih aktip dalam berkarya.

Isu ketiga tentang Pembangunan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah ke Desa hampir tidak ada kordinasinya dengan Desa sehingga banyak terjadi proyek siluman, sementara yang di kerjakan oleh Desa adalah program PNPM –MPd yang hasilnya maksimal karena di laksanakan oleh masyarakat setempat. Harapan kita agar semua pembangunan di desa mjlai dari perumusan, pelaksanaan anggaran, pekerjaan dan pengawasanya di serahkan ke desa. bukan sebagai obiyek pembangunan di desa.
.
Isu ke empat adalah tentang pendampingan masyarakat terkait dengan turunnya UU 6/2014 tentang Desa. maka Disini Desa di tuntut untuk transaparan mengenai Anggaran Desa artinya  tidak di rahasiakan oleh Desa yaitu masyarakat luas harus tau dengan cara perdes di umumkan melalui media di Masjid, di radio maupun di Internet. Dengan harapan masyarakat di perankan sebagai subiek pembangunan Desa.

Harapan dari semua tim  Fokus Disccusion Graoup dengan turunya PP maka desa betul betul akan mendapatkan kewenagnan penuh dan sejahtera( SK/22-0005)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar