Selasa, 11 Februari 2014

BUM Desa belum maju dan lancer karna kurangnya modal

KBM, Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kertamalip. Menyampaikan  dalam diskusi Gdoup  terfokus Desa dan Kabupaten 11/2/14 hari I di Lombok Garden Mataram bahw Badan Usaha Milik Desa yang ada di beberapa Desa di Pulau Lombok belum bisa maju dan lancer karena kurangnya modal di samping itu juga tidak ada aset yang di kelola seperti PAM Desa, Pasar Desa dan Pengelolaan wisata di Desa.


Memang Desa sangat kaya dengan pengetahuan di berbagai bidang yang dapat menjadi contoh pembelajaran Seperti Demokrasi Desa, Pengetahuan ekonomi dan pelayanan publiknya, Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat, Mendorong lahirnya rancangan  Peraturan Pemerintah yang berkualitas, inklusif, aspiratif dan akomodatif  dalam rangka mendukung pencapaian visimisi UU Nomor 6 / 2014 tentang Desa.

Secara detail data yang di kembangkan dalam diskusi ini meliputi data tentang  kewenangan Desa skala local, kewenangan asal usul , penataan Desa, musyawarah Desa, Kepala Desa, BPD Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Aset Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pelayanan Publik Desa, Ekonomi local dan BUM Desa pemberdayaan dan pendampingan pada masyarakat.

Materi diskusi kelompok yang terfokus dengan stakeholder desa adalah mengenai pengetahuan dan spirasi local tentang isu Kewenangan desa, isu kelembagaan desa, isu pembangunan desa dan pendampingan masyarakat.

Peserta Diskusi Kelompok Terbatas yang di dukung oleh ACCESS Pase II yaitu  Kepala Desa 5 orang ( 1 per Kabupaten), BPD 2 orang , BUM Desa 2 orang ,Kelompok Tani 2 orang , TP PKK Desa 2orang ,  tokoh masyarakat 1 0rang dan Fasilitator Desa untuk pemberdayaan dan pendampingan 1 orang.

Hasil yang di harapkan dalam diskusi yaitu pembaharuan desa bukanlah gagasan untuk mengganti “desa lamajadi “ menjadi “desa baru” melainkan sebuah prakarsa dan gerakan yang melancarkan perubahan kehidupan di desa secara berkelanjutan menuju desa yang otonom, demokratis, sejahtera dan berkeadilan ( SK/22-0005 )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar