Jumat, 25 Oktober 2013

Prosesi Perkawinana Adat Suku Bayan

Bayan, selain dikenal kaya akan wisata alam dan budaya, juga memiliki acara ritual adat yang masih dilestarikan oleh kommunitasnya. Salah satunya adalah adat memulang (perkawinan) di suku Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Seperti apakah prosesinya? Berikut tulisan Kertamalip (Kepala Desa Karang Bajo).

Karang Bajo merupakan salah satu wilayah yang masuk wet suku Bayan, yang pada setiap pelaksanaan acara ritual adat, kepembekalan Karang Bajo selalu tampil bersama kepembekalan wilayah Bayan Timur, Bayan Barat dan kepembekalan desa Loloan. Demikian juga dengan adat perkawinannya.

Bila seorang calon mempelai wanita di ambil oleh seorang calon mempelai peria untuk di jadikan istri, atau yang dikenal dengan istilah memulang, dimana si perempuan di larikan oleh seorang laki laki ke tempat persembunyian dirumah keluarga calon mempelai laki.  Dan selama dalam persembunyian calon pengaten perempuan di pisah dengan calon penganten laki laki.

Pada hari pertama setelah memulangm keluar penganten perempuan menyampaikan pejati kepada semua keluarga ahli waris sane kadang bangsa untuk memberitahukan bahwa anak gadisnya telah hilang. Dan pada hari kedua datanglah selabar dari keluarga pihak calon mempelai laki laki ke tempat pembekel adat atau kadus. Yang menyempaikan selabar ini biasanya disampikan oleh pembekel adat bersama kadus, tujuannya memberitahukan keluarganya bahwa si calon penganten perempuan sudah jelas di ambil oleh calon penganten laki laki untuk di jadikan istri.

Hari ketiga setelah keluarga pengaten perempuan menerima selabar dari keluarga calon penganten laki laki, maka di cari waktu dan hari yang tepat yang  istilah bahasa adatnya “caridiwasa”. Selanjutnya keluarga perempuan mengundang kiyai lebe,  Kiyai santri,  Pembekel adat,  Mak lokak penguban,  Mak lokak pande,  Mak lokak walin gumi,  Wali,  Aman jangan dan semuua ahli waris sane kadang bangsa dari calon penganten wanita.

Dan memasuki hari ke empat di laksanakannya musyawarah untuk membicarakan saji krama adat suku Bayan yang isinya berdasarkan hasil musyawarah ahli waris sane kadang bangsa calon pengaten perempuan dengan si pulan pada hari yang telah di tentukan di wilayah kepembekelan Karang Bajo Kecamatan Bayan dengan beberapa keputusan yang dibebankan kepada calon mempelai laki-laki, antara lain:

Ulun dedosan menik serombong +244 kepeng susuk ( uang bolong ).
Saji krama biasa 6000 kepeng susuk.
Kereng petak ( kain putih ) 2 lembar
Pemangan ( tombak ) 2 batang
Koq wirang ( kerbau ) 1 ekor

Aji gubuk Karang Bajo,  Kiyai lebe,  Mak lokak pande,  Mak lokak penguban, Mak lokak walin gumi, Lang lang,  pengurus peranata adat Karang Bajo, Pembekel adat Karang Bajo,  APBDes Karang Bajo, biaya adminitrasi dusun, biaya lain desa,  berbeda kabupaten, Ampah ampah,  Lengkak ulan,  Lengkak kakanya, jeruman,  aik susu,  aman jangan,  Wali,  dan aji pada aji toak lokak.

Setelah kesepakatan itu di buat,  di bawalah surak kesepakatan itu ke keluarga calon penganten laki laki. Selanjutnya keluarga penganten laki laki menyiapkan uang dan segala kebutuhan yang akan di bawa ke tempat keluarga perempuan untuk di bagikan yang istilah adat suku bayan  " pegat ulun dedosan ".
 
Namun sebelum acara pegat ulun dedosan ini di lakukan menik serombong , pemangan, tembasak dan uang itu akan di bawa dari rumah calon penganten laki laki ke calon mempelai perempuan sebagai biaya  selametang kepeng dedosan. Pada acara selamatan kepeng dedosan ini dilakukan  pemotongan ayam satu ekor lalu di bakar buat serbuk (urap-urap). Lalu ada proses periapan tapi hanya satu sampak yang makan hanya kiyai lebe dan pembekel adat saja. Setelah itu baru do'a dan terakhir baru uang itu di serahkan.

Keputusan saji krama itu ada dua persi. Persi pertama jika calon penganten perempuan kawin dengan sesama suku bayan asli maka dihitung saji krama biasa yang diserahkan ke keluarga si perempuan,  sedangkan kerbaunya menyusul. Persi kedua,  jika calon penganten perempuan kawin dengan orang bukan suku bayan atau pendatang maka dihitung cocol atau semua diuangkan.

Untuk menyerahkan kepeng saji krama adat suku Bayan wet Karang Bajo ada dua cara, yaitu  bila keluarga perempuan siap untuk pesta nampah wirang   ( potong kerbau ) maka kepeng dedosan itu akan dibawa sekaligus pada waktu pesta atau ando menggawe (hari pesta).  Namun jika wali atau keluarga penganten perempuan belum siap untuk pesta nampah wirang maka kepeng dedosan di bawa langsung pada hari keluarga perempuan melakukan musyawarah sajikrama adat.

Proses pemegatan ulun dedosan saji krama adat itu biasanya di pimpin oleh pembekel adat,  Kiyai lebe,  para toak turun,  Wali,  Aman jangan dan semua ahli waris sane kadang bangsa.

Setelah semua kesepakatan telah berjalan tibalah proses pernikahan secara syareat Islam. Setelah itu baru proses perkawinan secara adat yang proses dilaluinya adalah  merosok, menyerpet (bercukur),  nikah dan terakhir proses priapan atau selamatan mengkawin. (Kertamalip)  Bersambung….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar