Rabu, 23 Oktober 2013

Dukcapil KLU Sosilisasikan UU Kependudukan

Pemda Lombopk Utara melalui Dinas Dukcapil, 23/10/13 mensosialisasikan Undang-Undang pencatatan sipil dan kependudukan di aula kantor camat Bayan.

Kadis Dukcapil H.Marni.Sh.MM, mengatakan bila orang tua saya anaknya, maka harus dibuktikan dengann akte kelahiran. Dan bila saya terhadap diri sendiri dibuktikan dengan E-KTP. Dan jika saya keluarga, maka harus membuat kartu keluarga.

Sementara camat Bayan yang diwakili kasi pemerintahan, Aripin. S. Sos,  dalam sambutannya mengatakan bahwa semua warga negara indonesia harus memiliki identitas diri mulai dari akte kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte nikah bagi non muslim, akte cerai bagi non muslim dan akte perceraian.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain kepala desa, bidan desa. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Ketua PKK di masing-masing desa.

Kadis Dukcapil kepada pembantu ppn minta agar para calon penganten yang di tikah disarankan  untuk membuat buku nikah dan  kartu KK baru dan setelah memiliki anak agar membuat akte kelahiran.

Sarat membuat akte kelahiran 0-60 Hari - 1 tahun.
Surat keterangan lahir dari bidan, Puskesmas, Desa; Poto kopy buku nikah orang tua bagi yg muslim di legalisir; Poto kopy KK, KTP kedua ortu di legalisir; Dan2 orang saksi beserta poto kopy KTPnya.(Kertamalip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar