Karang Bajo SID). Bupati Lombok Utara DR.H. Najmul Akhyar SH.MH. telah melantik 10 Orang sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan di KLU, 10 Desa Persiapan ini akan di uji coba selama 1 Tahun, jika sampai 3 tahun tidk berdiri Kantor Desa maka akan kembali ke Desa Induk, Pelantikan Penjabatan Kepala Desa Persiapan ini bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara Tanjung 24-05-17.
10 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang telah dilantik adalah.
1. R.Srigede.S.Sos Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Andalan Kecamatan Bayan
2. R. Sawinggih.S.Sos Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Baturakit Kecamatan Bayan
3. Ardi.S. A.Md Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Gunjan Sari Kecamatan Bayan
4. Ihsan Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Pansor Kecamatan Kayangan
5.Yurdin Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Santong Mulia Kecamatan Kayangan
6.Sumarto Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Rempek Darusalam Kecamatan Gangga
7. Asmar Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Segara Katon Kecamatan Gangga
8. Sutarjo Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Selelos Kecamatan Gangga
9. Ida Bagus Jelantik adnyana Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Sama Guna Kec. Tanjung
10. Muhidin Sebagai Penjabatn Kepala Desa Persiapan Menggala Kecamatan Pemenang
Bupati Lombok Utara menyampaikan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pembentukan desa Persiapan adalah merupakan prakarsa dari masyarakat sendiri yang bertujuan untuk mendekatkan sekaligus meningkatkan pelayanan yang cepat dan perima bagi masyarakat sebagaimana dihajatkan diawal pembentukan desa persiapan dimana pada saat privikasi yang dilakukan oleh panitia bahwa ternyata masi banyak wilayah dan masyarakat yang jauh dari pemerintahan desa Selain itu juga tujuan dari pemekaran desa adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan efektipitas dan pelaksanaan percepatan pembangunan Pemerintahan desa.
Penjabat Kepala Desa Persiapan mempunyai tugas Menetapkan Batas-Batas Desa sesuai dengan kaidah Kartografis, Mengelola Anggaran oprasional Desa Persiapan yang bersumber dari APBDes Desa Induk, Membentuk Setruktur Organisasi Pemerintah Desa, Mengangkat Perngkat Desa, Menyipakan pasilitas dasar bagi Penduduk Desa, membangun sarana dan prasarana Pemerintahan desa, melakukan Pendataan bidang kependudukan, ekonomi, inventarisasi pertanahan serta mengembangan sarana ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Pembukaan akses perhubungan antar Desa.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa segala pembiayaan yang berkaitan dengan oprasional Desa Persiapan adalah menjadi tanggungjawab Kepala desa induk oleh kaena itu keseriusan dan komitmen saudara untukmengawal dn mendukung keberhasilan desa persiapan ini sanagat di butuhkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Pasal 24 ayat (5) dinyatakan bahwa desa persiapan mendapatkan alokasi biaya oprasional paling banyak 30% dari APBDes Desa induk sekali lagi mohon agar hal ini menjadi perhatian ungkap H. Najmul akhyar.
Harapan Bupati KLU bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa ini bukanlah ahir dari usaha kita namun merupakan awal untuk mewujudkan 10 Desa ini menuju Desa Divinitif dan mohon kepada Panitia Pembentukan Desa Persiapan agar tidak di bubarkan sebelum Desa itu Divinitif ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar