Karang Bajo ( SID). Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan memberlakukan tarif pendakian sesuai PP 12 Tahun 2014 dengan ketentuan setiap pengunjung / wisatawan dikenakan pungutan masuk Untuk wisatawan manca Negara Hari Biasa sebesar Rp. 150,000, per orang, per hari sedang untuk hari libur sebesar Rp. 225.000,- per orang, per hari, Untuk wisatawan Nusantara /WNI Hari Biasa sebesar Rp. 5,000, per orang, per hari, untuk hari libur sebesar Rp. 7.500,- per orang, per hari.
Surat Edara Kementria Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekos Sistem Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor S.1470/BTNGR-1/2016, tanggal 7 September 2016 Perihal Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementrian Kehutanan yang akan di berlakukan mulai 1 Januari 2017.
Semoga Dengan adanya Surat Edara Kementria Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekos Sistem Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor SE.1465/BTNGR-1/2016 Tentang Penerapan PP nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementrian Kehutanan maka Pendakian ke TNGR akan lebih tertib dan nyaman.
Demikian untuk maklum atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar