Lombok Utara SK, Ada 9 Kepala Desa dan 7 Orang BPD dari 3 Provinsi, NTT, NTB dan Bali Ikut Diskusi FGD Proses Penyusunan RAPB Desa Secara Partisipatif di Hotel Lombok Raya Mataram NTB 03-04-16.
Kegiatan ini diikuti sekitar 25 orang peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, unsur BPD/tokoh masyarakat, dan unsur kader/pendamping desa/NGO Lokal/Pemda yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penyusunan APB Desa yang partisipatif Adapun Peserta per Desa sebagai Berikut, Desa Taramanu Kec Wanokaka Sumba Barat NTT, Desa O'o Kec Donggo Kabupaten Dompu NTB, Desa Kwangko Kec Manggalewa Kabupaten Dompu NTB, Desa Tete Batu Selatan Kec Sikur Kabupaten Lombok Timur NTB, Desa Suralaga Kec Suralaga Kabupaten Lombok Timur NTB, Desa Montong Gamang Kec Kopang Kabupaten Lombok Tengah NTB, Desa Mujur Kec Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah NTB, Desa Sintung Kec Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah NTB, Desa Kuripan Selatan Kec Kuripan Kabupaten Lombok Barat NTB, Desa Batu Layar Kec Batu Layar Kabupaten Lombok Barat NTB, Desa Pakuan Kec Narmada Kabupaten Lombok Barat NTB, Desa Pemenang Barat Kec Pemenang Kabupaten Lombok Utara NTB, Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara NTB, Desa Kerta Kec Payangan Kabupaten Gianyar Bali, Desa Batu Bulan Kec Sukawati Kabupaten Goayar Bali dan Desa Pejeng Kangin Kec Tapak Siring Kabupaten Gianyar Bali.
Perencanaan dan penganggaran pembangunan partisipatif yang dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa merupakan salah satu aspek dalam pembangunan desa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Selain diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf k UU No. 6 Tahun 2014, proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat diatur juga dalam BAB IX tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Pasal 80 sampai dengan Pasal 82. Upaya melibatkan berbagai unsur masyarakat (partisipasi) memungkinkan pula pemerintah desa dapat menentukan prioritas pembangunan desa yang didasarkan pada pandangan, kebutuhan dan harapan masyarakat desanya. Meski demikian, perlu disadari bahwa partisipasi membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, karena esensi dari partisipasi adalah masyarakat aktif. Tanpa masyarakat aktif, ruang partisipasi yang sudah terbuka tidak akan dapat dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu salah satu upaya yang diperlukan adalah peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan dan penganggaran partisipatif.
Perencanaan penganggaran partisipatif di desa yang diwujudkan dalam penyusunan RAPB Desa dengan mempertimbangkan keragaman kondisi dan karakteristik lokal merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran pembangunan desa, sehingga pembangunan desa benar-benar dapat menjawab kebutuhan desa. Dari segi implementatif, penyusunan RAPB Desa secara partisipatif akan melibatkan banyak pihak seperti pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berbagai kelompok masyarakat desa serta pegiat/kader desa yang bekerja untuk saling mendukung.
Hasil penelitian di beberapa wilayah di Indonesia menunjukkan beberapa desa telah menginisiasi penyusunan APB Desa dengan melibatkan banyak pihak di desa dalam kerangka kerja yang saling mendukung. Inisiatif-insiatif lokal yang muncul di berbagai desa dalam mewujudkan penyusunan APB Desa yang partisipatif tersebut patut diapresiasi dan juga bisa menjadikan inspirasi bagi desa-desa lainnya di Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka Percik bekerjasama dengan Bappenas dan KSI-Knowledge Sector Initiative hendak menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) tentang Proses Penyusunan RAPB Desa secara Partisipatif dengan mengundang para pelaku/praktisi desa untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan APB Desa yang partisipatif.
Tujuan FGD ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Penyusunan Policy Note serta Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Partisipatif dalam Penyusunan APB Desa. Secara khusus FGD Proses Penyusunan RAPB Desa secara Partisipatif ini bertujuan : Memperoleh berbagai pengetahuan tentang model-model penyusunan RAPB Desa yang partisipatif sesuai konteks keragaman lokal. Memperoleh berbagai pengetahuan tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dan strategi-strategi yang diterapkan dalam mengupayakan lingkungan yang mendukung untuk mewujudkan APB Desa yang partisipatif.
Harapan dari FGD adalah Diperolehnya pengetahuan dan pengalaman dari para pelaku/praktisi tentang model-model penyusunan APB Desa yang partisipatif sesuai konteks keragaman lokal. Diperolehnya berbagai pengetahuan tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dan strategi-strategi yang diterapkan dalam mengupayakan lingkungan yang mendukung untuk mewujudkan APB Desa yang partisipatif. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar