Kamis, 28 April 2016

Dirjen Perbendaharaan Lakukan Seminar Keuangan Negara di NTB

Lombok Utara ( SK ). Direktorat Jendral Perbendaharaan  Lakukan Seminar Keuangan Negara dengan tema “ Berbagai Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan  Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi” Narasumber 1. Brigjend. Pol. Ahmad Wiyagus, 2, Ariawan Agustiartono, 3. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., 4. Drs. H. Siswo Sujanto, DEA - dengan Moderator R, M. Wiwing Handayaningsih, S.H. (Direktur Sistem Perbendaharaan, Kemenkeu)  Seminar dilaksanakan di Hotel Grand Madani Mataram NTB 28-04-16.

Pemateri I disampaikan oleh Drs. H. Siswo Sujanto, DEA - Pakar Hukum Keuangan Negara (Perumus/ Pembahas Paket UU Bidang Keuangan Negara - 1998-2004), dengan tema Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan Negara bahwa Pengelolaan Keuangan Negara terdiri dari dua aspek yaitu aspek Politik dan aspek administrastif, dalam aspek politik pada perinsipnya terkait dengan pemnerian otoritasi parlemen kepada Lembaga Eksekutif yang di wujudkan dengan pengesahan ( UU APBN ). Pemberian Alokasi Anggaran kepada Lembaga Eksekutif berupakan sebuah proses Politik dengan menggunakan Pendekatan makro-Setrategis.

Terkait dengan itu Pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif kepada parlemen merupakan pertanggungjawaban politis, Aspek Administratif pada perinsipnya terkait dengan pelaksanaan  UU APBN oleh berbagai istansi dengan Lembaga Ekonomi. Sesuai dengan sipat kegiatannya dalam aspek administratif digunakan dengan mikro-teknis dan dokumen dalam kegiatan pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan pengujian/veripikasi pada hakekatnya merupakan alat bukti dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan Negara instansi.


Pemateri II disampaikan oleh . Brigjend. Pol. Ahmad Wiyagus, Direktur TIPIKOR, BARESKRIM Polri dengan tema Aspek hokum pengelolaan Keuangan Negara terkait tindak pidana korupsi, yang isinya Pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ( UU No 17 Tahun 2003 ), Pengelolaan keuangan Negara dalam arti luas  adalah menyangkut manajemen keuangan Negara sedangkan dalam arti sempit pengelolaan keuangan Negara atau tata usaha keuangan Negara.

Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Bagi Kuasa Pengguna anggaran, ada aspek hukum Administrasi, ada spek hokum keperdataan dan ada Aspek Hukum Pidana. Sesuai amanat Undang undang nomor 17 tahun 2013 Pasal 2 ayat (1) PTPK  bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) Tahun dan di denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus Juta Rupaih) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu Miliar  rupah )

Setiap Orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sutu korporasi menyalah gunakan kesenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupah ) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu Miliar Rupiah ).

Pengelolaan Keuangan Negara pada dasarnya merupakan aspek Hukum administrasi, dimana dari subyek dan pelaksanaanya merupakan para pejabat Negara yang diberikan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pengelolaan keuangan Negara dengan prosedur uang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun begitu karakter hukum yang terkandung dalam proses pengelolaan keuangan Negara ternyata tidak hanya meliputi aspek hokum administrasi, tetapi juga termasuk dalam aspek hukum pidana dan aspek hokum perdata.


Materi ke III disampikan oleh Ariawan Agustiartono, Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tema Pemisahan Kewenangan dalam pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Bahwa Rezim Keuangan Negara mengacu kepada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 18 ayat (3)  mengatakan bahwa Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna surat bukti dimaksud.

Pasal 19 dan Pasal 20 UU Perbendaharaan mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara umum Negara /Kuasa bendahara umum  Negara / daerah berkewajiban untuk meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / Kuasa pengguna anggaran, dan menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran.

Adanya Pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara merupakan sarana control agar tercipta mekanisme saling uji, sebab tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Negara yang menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah suatu tindak pidana korupsi untuk itu mari wujudkan good financial governance mengelalui pengelolaan keuangan Negara yang transparan, kuntabel melalui mekanisme control dari kelompok administrative beheer dan Comtable Beheer.

Materi ke IV disampaikan oleh Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum. Universitas Mataram, dengan tema Tanggungjawab dalam pengadaan Barang dan Jasa yang mana Korusi dalam pengadaan barang dan Jasa adalah paling banyak terjadi, modusnya mark up, kolusi, suap penyerahan fiktif, barang tidak sesuai dengan kontrak, dalam peraktek kesalahan prosedur boleh jadi di periksa polisi, tindakan represif aparat penegak hokum dalam penagnan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa menimbulkan “ ketakutan “ para Pegawai negeri untuk diangkat sebagai PPK atau Panitia. Sehingga dana APBN /APBD banyak tidak terserap, oleh sebab itu perlu pengkajian berkaitan dengan tanggungjawab pidana dalam Pengadaan barang dan Jasa oleh Pemerintah.

Kesimpulan Karakter hokum Pengadaan Barang dan jasa adalah campuran, karena aspek hokum yang terkait dengan PBJ tidak saja aspek hokum pidana melainkan juga spek hokum administrasi dan aspek hukum perdata, maka untuk melihat tanggungjawab, PA,KPA, PPK, maupun panitia pengadaan adalah LEGALITAS TINDAKAN, sedangkan untuk penilai tanggungjawab peribadi pejabat ( PA, KPA, PPK, atau Penitia Pengadaan adalah tindakan melawan administrasi. ( ardes )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar