Lombok Utara, Sekretaris Daerah Lombok Utara Drs Suardi, MH, mengatakan bahwa Kepala Desa Dalam Mengangkat Perangkatnya harus ada Perda termasuk Masa jabatan Perangkat Desa Berakhir Pada Usia 60 Tahun hal itu disampikan pada acara Pembahasan Draf Pertaruan Daerah Lombok Utara tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Bersama semua Camat dan Kepala Desa se KLU di Tanjung 01-03-16.
Dasar Hukum Kepala Desa dalam mengangkat Perangkatnya adalah Pasal 13 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun Kebijakan dan koordiasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung Tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur pelaskana kewilayahan. Sehingga dalam perekrutan Calon Perangkat Desa maka Kepala Desa harus membentuk Tim Penjaringan yang tugasnya untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang yang kosong.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, Sekretaris Desa membawahi tiga bidang Urusan yaitu Urusan tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan sedangkan pelaksana Teknis mempunyai tiga seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan masyarakat.
Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan melalui seleksi terbuka berdasarkan pormasi perangkat desa yang kosong oleh Tim Penjaringan, pelaksanaan Penjaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Sementara sarat agar bisa menjadi perangkat desa adalah dari warga desa setempat, berpendidikan SMU sederajat, usia 20- 42 Tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Tim Penjaringan melaporkan hasil seleksi pengisian perangkat Desa kepada Kepala Desa dalam bentuk laporan tertulis yang dilengkapi dengan berita acara, selanjutnya Kepala Desa mengkoordinasikan dengan Camat tentang Calon Perangkat Desa yang lulus, dan sebelum memangku jabatan, perangkat desa dilantik oleh kepala Desa selanjutnya dilakukan serah terima jabatan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru dilakukan pada saat setelah pelantikan.
Kepala Desa yang telah melaksanakan proses Penjaringan dan penyaringan Perangkat desa sebelum berlakunya peraturan daerah ini maka dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetang desa. ( Ardes ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar