Karang Bajo. Pendamping Kelompok Usaha Bersama Desa Karang Bajo Sutrianti mengatakan bahwa ada 26 Kelompok KUBe Desa Karang Bajo Sudah Menerima Bantuan berupa Kambing dari Pelaksanaan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) Tahun 2015 di Dasan Baro 05-03-16.
Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin.
Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBe untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Prioritas utama KUBe berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi /APBD /Masyarakat/ Dunia Usaha; Setiap KUBe beranggotakan berjumlah 10 KK; Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga; Memiliki kegiatan social dan UEP; KUBe yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan; Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
Sasaran Khusus Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas; Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBe yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBe penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial).
Harapan Pendamping KUBe Karang Bajo kepada kelompok yang telah menerima bantuan agar kambing tersebut betul betul di pelihara dengan baik jangan sampai bantuan tersebut di jual sehingga keluarga yang mendapat bantuan bisa sejahtera. ( Ardes )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar