Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Karang Bajo Tahun 2015 kepada masyarakat Desa melalui Badan Permusyawaratabn Desa ( BPD ) Karang Bajo ini merupakan kewajiban kami selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2015 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam system penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas –tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, Pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun 15-03- 16.
Disamping itu juga LPKJ ini untuk menjalankan amanat Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana semua Kepala Desa di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia harus memberikan laporan pertanggungjawaban baik Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran serta laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) akhir tahun Anggaran yang selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata cara dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 5 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata cara dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam LKPJ ini di samping merupakan kewajiban konstitusional dan proses raport dari pelaksanaan pembangunan Desa Karang Bajo selama dalam waktu 1 ( satu ) tahun, tapi merupakan Pertanggung Jawaban moral kita kepada masyarakat yang kelak akan dijadikan landasan pembangunan berikutnya dan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran ini merupakan hal yang ketiga kami lakukan sejak di lantik oleh Bapak Bupati Lombok Utara pada Tanggal 9 Januari 2013
Hasil –hasil penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu tahun 2015, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh pemerintah desa bersama masyarakat Desa Karang Bajo selama tahun 2015 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, sinergis, koordinatif, transparan, akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang, serta melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang merupakan perwakilan dari masyarakat Desa tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karang Bajo selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Bulan Januari sampai Desember 2015. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo, sementara itu yang belum berhasil di lihat sebagai tantangan untuk diatasi dimasa yang akan datang.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Karang Bajo yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Karang Bajo.
Desa Karang Bajo adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan yang mempunyai luas wilayah 1.168 ha. Dilihat dari topografi ketinggian wilayah Desa Karang Bajo berada pada 10-400 ketinggian dari permukaan air laut dengan keadaan curah hujan rata-rata 1000 mm/tahun serta suhu rata-rata antara 27-30 C dengan kelembaban udara rata-rata 70 % per tahun.
Secara Administrasi Desa Karang Bajo terletak di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Adapun batas-batas wilayah Desa Karang Bajo, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anyar sebelah selatan berbatasan dengan Desa Senaru dan Bayan. Disisi barat berbatasan dengan Desa Senaru sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Loloan ( Kecamatan Bayan ).
Luas lahan yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokkan seperti fasilitas umum, pemukiman, pertanian kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan kurang lebih sekitar 380 Ha, untuk fasilitas umum 5 Ha, sedangkan untuk lahan pertanian persawahan sekitar 546 Ha, lahan tadah hujan sekitar 235 Ha dan untuk hutan Adat 2 Ha. Jumlah wilayah 1.168 Ha.
Desa Karang Bajo terdiri 7 Dusun dan 12 RT. Orbitasi jarak tempuh ke ibukota Kecamatan 4 Km, dari Karang Bajo ke ibukota kabupaten 45 Km dan jarak ke ibu kota Provinsi adalah 90 Km. Penduduk Desa Karang Bajo terdiri dari 1.045 KK, Laki-laki 1.771, Jiwa, Perempuan 1.891 jiwa Jumlah 3.662 Jiwa
Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Karang Bajo dapat di identifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti Petani, Buruh tani, PNS/TNI/POLRI, Karyawan swasta, pedagang, buruh bangunan / tukang, dan peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian Belum Bekerja 988 atau 36 %, Pelajar 732, atau 26 %, Petani Kebun 536 atau 13 %, Buruh Harian Lepas 285 atau 10 %, Pekerja Rumah tangga 253 atau 10 %, PNS 29, atau 1 %, Pedagang 175 atau 29 %, Guru 17 atau 0%, Karyawan Swasta 38 atau 0%, Guru Honor 36 atau 0 %
Pendidikan adalah merupakan sesuatu hal penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran
Selanjutnya tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Karang Bajo:Tamat SD 892 /22 %, Tamat SLTP 785/ 19 %, Tamat SLTA 588 /13 %, Universitas/Akademi 68 / 1,9 %
Seiring dengan perubahan dinamika politik dan system politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis.
Pada tahun 2015 warga masyarakat Desa Karang Bajo juga berperan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Lombok Utara Saat itu tercatat jumlah TPS sebanyak 9 TPS dari 7 Dusun, Jumlah pemilih yang mempunyai hak pilih sebanyak 2.250 orang. Dari Jumlah Pemilih tersebut hanya 2.030 orang menggunakan hak pilihnya. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara di ikuti oleh dua pasangan Calon yaitu Pasangan Nomor urut (1) H Joham Syamsu SH bersama Mariadi S.Ag memperoleh 1.065 Suara dan pasangan Nomor Urut (2) Dr. H Najmul Akhyar SH.MH. bersama Sarifudin SH memperoleh 965 Suara.
Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Karang Bajo dalam pengambilan keputusan berada di tangan Kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbangan dari masyarakat. Keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi BPD. BPD merupakan lembaga di tingkat desa. Kebijakan-kebijakan pemerintahan desa harus mendapatakan persetujuan dari BPD. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di wilayah Desa Karang Bajo mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi dari fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Desa Karang Bajo mempunyai dinamika politik local, Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan system politik demokrasi ke dalam politik lokal.
Terkait dengan keberadaan Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga yang ada, berikut disampaikan daftar nama-nama aparatur pemerintah Desa dan Lembaga serta Komposisi personalia kepengurusannya sebagai berikut: Kertamalip Kepala Desa, Suriatni Sekretaris Desa, Muliadi Kaur Pemerintahan, Iranadi Kaur pembangunan, Sakrah Kaur Keuangan, Hermanto Kaur Kesra, Supardi Kaur Umum, Misanom Kaur Trantib, Sumadi Kadus Karang Bajo, Abdul Wahid Kadus Ancak Timur, Muardi Kadus Ancak Barat, M. Thamrin Kadus Lokok Aur, Sukiono Kadus Kopang, Kasmadi Kadus Dasan baro, Arsalip Kadus Pelabupati, H. Abdul Majid S.Pd.i Penghulu Desa Saptono P3A Sumber Rejeki Nursadi, Hamzanwadi P3A Rahayu, Tenaga Kontrak sebagai Oprator SID
Potensi Unggulan Desa, Kegiatan ekonomi desa selama ini masih di dominasi sektor pertanian, mengingat luas lahan pertanian Desa Karang Bajo memang cukup luas. Ada sekitar 60 % masyarakat masih menggantungkan nasibnya pada sektor ini. Sebagai Desa yang luas areal pertaniannya Karang Bajo sebenarnya berpotensial sebagai pemasok hasil-hasil pertanian. Sayangnya, modal dasar yang cukup potensial ini kemudian tidak berarti karena sumber daya air Irigasi yang tidak mencukupi. Hal ini membuat warga masyarakatnya hanya mengandalkan air hujan yang sekali dalam satu tahun untuk bercocok tanam sehingga masyarakat Desa Karang Bajo sebagian besar menamam padi yang merupakan tanaman andalan Desa Karang Bajo
Dengan kondisi masyarakat yang hanya bercocok tanam padi sekali setahun, secara langsung berpengaruh pada tingkat penghasilan masyarakat Desa Karang Bajo, akibatnya tingkat pendapatan mereka belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup, belum lagi ongkos buruh yang mahal karena harga barang kebutuhan petani tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh
Pertumbuhan perekonomian Desa Karang Bajo sepanjang tahun 2015 tahun terakhir mengalami kenaikan. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi sikap mereka yang tidak lagi melirik sector pertanian sebagai pekerjaan. Untuk Menambah Penghasilan itu mereka membuat usaha kecil seperti Pembuatan Kerupuk temped dan Makan Kuliner Sate Ikann namun ada juga Mereka lebih tertarik dengan menjadi TKI ke luar negeri dan sebagian juga sudah banyak yang memiliki Rumah yang megah,kendaraan roda 4 dan lain sebagainya.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Karang Bajo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Karang Bajo seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Bayan mempunyai titik sektor Pertanian, maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Karang Bajo adalah :
“ MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA KARANG BAJO YANG SEHAT BERSIH INDAH DAN SEJAHTERA“
Misi Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi untuk memudahkan didalam pelaksanaan program. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan masyarakat Desa Karang Bajo, sehingga di dalam menunjang dan mendukung terwujudnya visi diatas, diperlukan misi yang jelas dan konkrit maka misi Desa Karang Bajo adalah :
Dari Misi ini pencapaiannya adalah AKINO ( Angka Kematian Ibu Melahirkan Nol ) sudah tercapai 100%, AKABNO ( Angka Kematian Anak Bayi Balita Nol ) 99%, BABSNO ( Buang Air Besar Sembarangan Nol ) 80 %, BASSNO ( Buang Sampah Sembarangan Nol ) 60 %, Menata wilayah Desa, menjadi Desa yang bersih indah & Aman 50 %, Menigkatkan Keterampilan, agar tarap hidup warga menjadi sejahtera. 60%, Mempertahankan dan melestarikan nilai budaya lokal dan adat istiadat 80 %. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas 80%, Meningkatkan Pembangunan sarana dan prasara di Desa. 80%, Meningkatkan SDM melalui pendidikan dan Pelatihan 50%
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat di nilai dengan uang. Dan keuangan Desa merupakan bagian dari proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah Desa Karang Bajo dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada. Untuk itu harapan dari Pemerintah Desa Karang Bajo masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara maupun Pemerintah Pusat dari APBN terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Desa Karang Bajo baik fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya di dukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan desa di susun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga.
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang bersumber dari ADD. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Karang Bajo yang tertuang dalam APB Desa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdesa dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan dengan melihat indek anggaran kegiatan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah.mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Bagi Hasil Retrebusi Pajak daerah merupakan dana stimulan yang harus di dukung dengan pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena prinsip pembangunan desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Karang Bajo pada khususnya.
Adapun program dana kegiatan pembangunan Prioritas program pembangunan skala Desa tersebut khususnya yang di danai oleh DD yang sumbernya dari APBN adalah sebagai berikut :Pelatihan Kader Posyandu ,Buka Jalan Usaha Tani 400 meter, Talut Jalan Usaha Tani 800 meter dan Pembangunan saluran Irigasi
Kegiatan yang di danai oleh ADD dan Retrebusi Pajak di alokasikan untuk Siltap Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT, Pekasih Penghulu, Honor PTPKD , Belanja ATK Kantor, Pembayaran Audio Fisual, Bintek dan Stdy Banding Kades, Bintek Khusus Sekdes dan Kaur Pembangunan, Evaluasi Pemdes, Dukungan, ATK dan rapat LPM , Dukungan , ATK dan Rapat PKK , Dukungan, ATK dan Rapat BPD, Pemberian Insentip Kader Posyandu, Pengelolaan SID , Biaya Musyawarah Desa selama 1 Tahun dan Pembelian Sarana Kantor
Prioritas di Bidang Pembangunan ADD adalah :Pembangunan Gapura Ds Baro – Senaru, Pembangunan Gapura Kopang – Anyar, Pembangunan Tembok Suter Kantor Desa, Pasang Kilometer Listrik dan PDAM Poskesdes, Jamban Keluarga 450 Unit sedangkan Prioritas Bidang Pembinaan Masyarakat ADD, Pemberian Modal Bumdes, Pembinaan Kamtibmas Pelatihan Kel. Perempuan Pembuatan Bros dan Pembinaan Kader Posyandu
Target dan realisasi pendapatan, Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDes sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Karang Bajo di Desa / wilayah yang lain juga keadaannya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di alokasikan pada pekerjaan yang di anggap perlu dan mendesak. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana besar di ajukan ke pemerintah kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Provinsi.Pendapatan Desa sebagaiman meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa. Bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga.
Adapun realisasi pendapatan Desa Karang Bajo Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut : target PADes Murni Rp. 27.375.000 tercapai Rp. 18.860.000 atau 68 % - belum tercapai Rp.8.515.000, Target Retrebusi dari Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 80.065.706 realisai 80.065.706 atau 100 % Target Dana Perimbangan / ADD Rp. 934.476.795 tercapai Rp. 934.476.795 atau 100 % da DD dari APBN target Rp. 353.859.817 tercapai 353.859.817 atau 100 % jumlah Target Rp. 1.395.777.318 tercapai 1,387,262,318 atau 99 %
Permasalahan yang dihadapi terkait pengelolaan keuangan Desa Karang Bajo yaitu diantaranya :Belum tercapai target PAD di APBDes. Mencapai 68 %, Secara Umum Target pencapaian 99 % tinggal 1 %
Kebijakan umum keuangan Desa, Pengelolaan keuangan desa selama 1 tahun anggaran telah di tuangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Desa sehingga dapat dilaksanakan, dengan tidak menutup kemungkinan apabila ada hal-hal yang dipandang lebih mendesak yang mempengaruhi pendapatan maupun belanja desa maka Peraturan Desa tersebut akan di lakukan perubahan guna penyesuaian melalui suatu mekanisme yang telah di tetapkan.
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan belanja tidak langsung. Adapun realisasi Belanja Desa Karang Bajo Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut
Target Bidang Penyelelnggaraan Pemerintah Desa Rp 515.038.318 tercapai Rp.515.038.318 atau 100 %, Target Bidang Pembangunan Rp. 808.395.000 pencapaian Rp. 808.395.000 atau 100%, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 39.693.000 tercapai Rp. 39.693.000 atau 47% tidak tercapai Rp. 39.693.000, Bidang Pemberday Masyarakat Rp. 30.307.000 tercapai Rp. 24.136.000atau 100%, Target Bidang Tak Terduga Rp. 2.344.000 tercapai 0% Total Tareget Pengeluaran Rp. 1.395.777.318 tercapai 1.387.262.318 atau 99% sehingga sisa tidak tercapai target Rp. 8.515.000
Selain Belanja Desa dalam RAPBDesa juga memuat pembiayaan. Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud adalah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Tetapi berdasarkan perhitungan APBDesa Tahun 2015 untuk pos pembiayaan tidak ada transaksi atau kejadian yang terjadi.
Kegiatan lain yang diserahkan ke Desa dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang di laksanakan oleh kolektor yang sudah di tentukan oleh Dinas pendapatan bersama dengan perangkat desa. Untuk tahun anggaran 2015 jumlah target PBB adalah sebesar Rp 50.686.961,-dengan jumlah wajib pajak sebanyhak 1.021 WP realisasinya Rp. 33.044.676,- mencapai ( 66, 73 %
Desa Karang Bajo menjalankan tugas yang diberikan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lombok Utara berupa pendistribusian beras untuk masyarakat miskin. Untuk tahun 2015 jumlah Rumah Tangga Sasaran ( RTS ) adalah 621 RTS, Jumlah beras untuk penduduk miskin yang diberikan kepada penerima sebanyak 9.315 kg , dengan harga Rp.1.600,- perkilogram. Jumlah penerima sebanyak 621 orang ( 15 kg per KK x Rp 1.600 ). = Rp. 14.904.000,- x 13 x pendistribusian Dengan nilai keuangan Rp. 193.752.000,-
Demikian Laporan Keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran 2015 ini kami sampaikan dan kami menyadari Laporan ini masih jauh dari sempurna, hal ini merupakan keterbatasan kemampuan yang kami miliki dalam penyusunan laporan ini sangat terbatas, namun tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk itu saran dan masukan dari Bapak BPD dan semua pihak yang sifatnya membangun untuk perbaikan-perbaikan sistem pelaporan ke depan yang jauh lebih baik.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami di dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran 2015 Desa Karang Bajo, dan mohon maaf apabila dalam penyusunan pelaporan ini terdapat kesalahan-kesalahan yang kurang berkenan di hati.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kehilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun desa dengan semangat kebersamaan. ( Ardes )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar