Lombok Utara, Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Lombok Utara untuk hari Senin Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian warna Khaki, hari Rabu pakai PDH Baju Kemeja Putih Celana Hitam, Hari kamis pakai PDH Batik tenun khas daerah dan Hari Jum’at Pakai Busana Muslim, sesuai Surat Edaran Bupati Lombok Utara tanggal 29 Februari 2016 Nomor 68 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah KLU kepada Para Kepala SKPD.
Acuan adalah Peraturan mentri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka penyesuaian jadwal penggunaan pakaian Dinas dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terdiri dari PDH warna Khaki, PDH Kemeja Putih celana hitam, PDH Batik Tenun Khas Daerah.
2. PDH Lengan Panjang digunakan untuk Pejabat Tinggi Pratama sedangkan PDH Lengan Pendek di gunakan untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional.
3. Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan hari Linmas.
4. Pakaian Korpri di gunakan pada saat Peringatan hari Korpri.
5. Pakaian sipil harian dan / atau Pakaian sipil Resmi digunakan sesuai ketentuan acara.
Pesan Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH. Dalam Surat Edaran kepada Setiap Pimpinan satuan Kerja Perangkat Daerah, diminta untuk melakukan pemantauan, Pengawasan dan Penertiban secara berkelanjutan terhadap penggunaan pakaian dinas dan Pembinaan disiplin lainnya di lingkungan kerja masing masing ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar