Kamis, 18 Februari 2016

Sayang Anak Buktikan Dengan Akta Kelahiran

Bayan, Kepala Bidang Catatan Sipil Lombok Utara Satiari, mengatakan Sayang Anak Buktikan dengan Akta Kelahian, sayang Istri atau suami buktikan dengan Akta Perkawinan/ Buku Nikah hal itu disampaikan pada acara Sosialisali Peraturan Perundang undangan Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara di Aula Kantor Camat Bayan Anyar 18-02-16.

Tujuan dilakukannya Sosialisali Peraturan Perundang undangan Bidang Pencatatan Sipil kepada keterwakilan Tokoh masyarakat, Kepala Dusun, Kader Posyandu dan Kepala Desa se Kecamatan Bayan agar para keterwakilan ini menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya Dokumen kependudukan yang harus di miliki oleh semua orang mengingat masi banyak warga Lombok Utara yang belum mengurus dokumen baik AKta Kelahiran, KTP, KK dan Akta Kematian.

Adapun mamfaat kalau warga masyarakat  mau mengurus dokumen kependudukan yang dia miliki adalah untuk menentukan status/ kedudukan hokum dalam kelahiran, Merupaka bukti yang lengkap dan sempurna, memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri yaitu kelahiran, Menunjang tertib administrasi 
kependudukan, menunjang bagi perencanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian orang asing, dalam hal kebutuhan sehari-hari dipergunakan sebagai bukti otentik pada berbagai pengurusan asal usul seseorang, penyelesaian Paspor WNI, Penyelesaian SKBRI, KTP, Sekolah, status ahli waris, Kepegawaian/ Pensiun, Lembaga perbankan, asuransi dan hal-hal lain yang berkaitan administrasi formal dan status hukum.

Sekretaris Kecamatan  Bayan Suaidi S.Sos menyampaikan dalam sambutannya bahwa Setiap warga masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan sejak dia lahir hingga dia meninggal dunia, dokumen kependudukan yang harus dimiliki itu seperti Akta Kelahiran, mau sekolah dari jenjang TK sampai perguruan tinggi harus ada Akta Kelahiran, mau Menjadi Karyawan Kantor / PNS, jadi Tenaga Kerja keluar Negeri, mau Umroh dan haji juga harus ada Akta Kelahiran baru dokumen lain seperti kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kartu Kepala Keluarga ( KK ) dan Akta Kematian, semuanya itu warga harus punya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk di dukcapil KLU, H.Muh. Tohir mengimpormasikan kepada Peserta sosialisasi bahwa di dinas Kependudukan Lombok Utara akan melakukan Pelayanan Isbat Nikah kepada 100 Pasang Suami Istri dari Kecamatan Bayan kerjasama dengan Pengadilan Agama Mataram dan Kantor Kementrian Agama Lombok Utara segala biaya Pemerintah Lombok Utara yang menanggung dengan sarat Pasangan suami Itri dari Pernikahan pertama di bawah tahun 2010. Dari 100 Pasang tersebut terbagi di 9 Desa di Kecamatan Bayan, sehingga masing masing Desa mendapat jatah 10 Pasang, dengan maksud agar semua Warga Lombok Utara memiliki Bukti Nikah yang sah dari Pemerintah.

Harapan Satiari  bahwa dengan kepemilikan akta catatan sipil berarti Negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting kependudukan di dalam dan di luar negeri. ( Ardes )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar