Jumat, 30 Oktober 2015

DKB Dapat Program Pamsimas Tahun 2015

DKB. Kepla Desa Karang Bajo Kertamalip. Menyampaikan dalam sambutannya mengatakan terimakasih kepada Kader Pendamping Pamsimas Kabupaten yang telah membantu warga kami sehingga mendapatkan Program Pengelolaan Air Minum dan sanitasi Masyarakat hal itu di sampaikan pada  acara Pelatihan KKM dan satlak Pamsimas di Balai Sebaya Tanta Karang Bajo 29-10-15.

Pasilitator  Sanitasi Berbasis Masyarakat ( STBM ) Lombok Utara Hendra Zulfan menjelaskan kepada peserta bahwa Tujuan program Pamsimas adalah Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan dan Meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.

Perinsip  Pamsimas dengan pola Pendekatan yaitu Berbasis masyarakat, Tanggap Kebutuhan, Partisipatif, Kesetaraan gender, Keberpihakan pada masyarakat miskin , Akses bagi semua masyarakat, Keberlanjutan, Transparansi dan akuntabilitas dan Berbasis nilai. 

Pasilitator Pamsimas Kabupaten Lombok Utara Khairul Fahmi menjelaskan bahwa Pamsimas  tingkat desa akan ada istilah  Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) ,Satuan Pelaksana (Satlak),KKM adalah organisasi masyarakat warga beranggota masyarakat, yang dipilih dari desa/kelurahan secara demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel, berbasis nilai, memperhatikan kesetaraan , jender, keberpihakan pada kelompok rentan dan terisolasi serta, kelompok miskin, Peran KKM dalam program Pamsimas adalah sebagai pengelola,Sebagai pelaksana dibentuk Satuan Pelaksana Program Pamsimas (Satlak Pamsimas).

Pamismas ini di tingkat desa agar Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan  (Kader AMPL) berkoordinasi dengan Desa masyarakat desa yang disiapkan Pemerintah Desa untuk menggerakkan masyarakat, agar berpartisipasi dalam proses pemberdayaan masyarakat dan pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan di wilayah desa/kelurahannya, Perencanaan kegiatan masyarakat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat, perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, termasuk masyarakat adat, difasilitasi oleh Kader AMPL dan KKM). 

Fasilitaor Masyarakat Arif Rahmansyah. menjelaskan bahwa Program Pamsimas ini harus ada  Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP-SPAMS) sebab BPSPAMS adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk mengelola sarana air minum dan sanitasi di desa/kelurahan, BPSPAMS merupakan lembaga yang mewakili masyarakat, anggotanya berasal dan dipilih oleh semua lapisan masyarakat berbasis nilai dan kualitas sifat kemanusiaan, selain kemampuan teknis, BPSPAMS berperan dalam program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengoperasian dan pemeliharaan, sertadukungan keberlanjutan kegiatan program.

Peran PemdesD alam pelaksanaan Pamsimas di tingkat Desa yaitu melakukan sosialisasi,fasilitasi, mediasi, dan koordinasi untuk memperlancar pelaksanaan program di desa/kelurahan.

Fasilitaor Masrakat Khairul Fuadi. Menjelaskan Tugas Tim Fasilitator Masarakat di tingkat Desa adalah Memfasilitasi kegiatan penilaian, analisa dan penyusunan  rencana kegiatan masyarakat sebagai Rencana Strategis Program Air Minum, Kesehatan, dan Sanitasi (ProAKSi), Memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa (terutama Kader AMPL, KKM dan Satlak, BP-SPAMS) atau organisasi pengelola lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program peningkatan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan sanitasi masyarakat. 

Tugas TFM dibidang Administrasi Pembukuan Pamsimas yaituTFM wajib melakukan coaching pengelolaan dan pembukuan keuangan KKM sebelum T1, KKM wajib menyelenggarakan pembukuan sejak diterimanya dana in-cash, TFM wajib melakukan pemeriksaan pembukuan KKM setiap bulan dengan menggunakan Form Pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Keuangan KKM.

 Administrasi kegiatan pengelolaan program di KKM dilaksanakan oleh     Sekretariat KKM bersama-sama dengan Satlak Pamsimas, Administrasi kegiatan pengelolaan program dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, sehingga diperlukan pencatatan yang jelas, cermat dan didukung dengan bukti2 yang bisa diterima, KKM wajib menyimpan seluruh dokumen setiap tahapan proses, baik yang   bersifat keuangan maupun non-keuangan selama 10 (sepuluh) tahun sejak pasca program.

KKM  harus menyusun Laporan Keuangan Bulanan setiap bulan dan diumumkan melalui papan informasi, KKM mempertanggungjawabkan penggunaan dana (LPD) kepada masyarakat melalui rembug warga, sebelum melakukan pengajuan pencairan dana hibah tahap/termin berikutnya, Uang tunai di Kas tidak boleh lebih dari Rp. 2.000.000,- dan mengendap terlalu lama (maksimal 5 hari)dan Transaksi diatas Rp. 10.000.000,- harus dilakukan melalui mekanisme transfer. 

Tugas dan tangunggjawab satuan pelakasana Pamsimasadalah  Menyiapkan dan melaksanakan desain sarana air bersih masyarakat , Membantu dalam pelaksanaan desain air bersih masyarakat dan sanitasi (Sarana dan prasarana), Membelanjakan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk pembangunan konstruksi sarana air bersih masyarakat dan sarana sanitasi, pelelangan secara terbuka bagi pekerjaan yang memerlukan bantuan pihak ketiga 

Tanggungjawab satuan pelaksana Pamsimas adalah Mengorganisir tukang untuk pelaksanaan konstruksi sarana air bersih dan sanitasi, Mengorganisir tukang untuk pelaksanaan konstruksi program, Mengawasi jalannya pelaksanaaan konstruksi air bersih dan sanitasi, Memonitor pelayanan air bersih pada masyarakat, Membantu masyarakat yang ingin membangun sarana sanitasi pribadi, Membuat laporan kondisi dan pelayanan air bersih dan Mengorganisir pengumpulan material dan/tenaga kerja. ( Ardes ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar