DKB, Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa bagi Kepala Desa se Lombok Utara sebagai inplementasi dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Muh. Umar F. Wijaya S.Sos MUM. Direktorat BUMN, BLUD dan BMD Ditjen Bina keuda Kementrian Dalam Negeri di Hotel Travelles Jakarta 29-09-15.
Ketua Rombongan Bimtek. Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara Drs. H. Jayadi N, menyampaikan dalam sambutan pembukaan bahwa semua Kepala se Lombok Utara ini sengaja di berikan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 tentang desa agar betul betul kepala desa mampu mengelola desanya dengan baik artinya UU 6/ 2014 tidak ada transisi langsung dilaksnakan oleh desa.
Muh. Umar F. Wijaya S.Sos MUM. Menjelaskan bahwa Dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Desa baik di bidang sosial, budaya dan ekonomi, Mempercepat Pembangunan Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa, memperkuat Desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri, meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan dan meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakt dalam membangun desa.
Pada dasarnya Desa itu ada sebelum Indonesia merdeka jadi Desa punya Kewenangan untuk melanjutkan kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul seperti tanah kas desa, organisasi masyarakat adat, pranata dan hukum adat, kelembagaan masyarakat, kewenangan lokal bersekala desa seperti pasar desa, saluran irigasi, jalan desa, tambatan perahu dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah desa di selenggarakan oleh Pemerintah Desa, Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa, sekretris Desa, Perangkat desa, Pelaksana kewilayahan dan Pelaksana tekhnis, sedangkan masa jabatan Keala Desa 6 tahun dan dapat menjabat paling banhak tiga kali masa jabatan.
Dalam UU 6/2014 di jelaskan tentang Penghasilan Perangkat Desa bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dari dana Perimbangan dalam APBN yang di terima kabupaten kota, menerima tunjangan dari APBDesa, Kepala Desa dan Perangkatnya memperoleh jaminan kesehatan dan memperoleh penerimaan yang lain yang sah.
Permasalahan yang berkembang di Lombok Utara bahwa Penghasilan Tetap Kepala Desa itu hanya dari dana Perimbangan APBN yang di terima kabaten sementara dari APBDes belum mampu desa memperoleh penghasilannya. Demikian juga dengan aset Pemerintah Daerah yang ada di Desa Desa masi di miliki oleh Daerah seperti sekolah, Pasar dan tempat wisata alam yang ada di Desa maka perlu Peraturan dari Pemerintah untuk mengaturnya.
Demikian juga halnya dengan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat desa yang diatur oleh Undang Undang Desa namun paktanya sampai sekarang belum ada regulasinya, jika kepala desa dan perangkatnya mendapat musibah maka mereka harus mengeluarkan biaya sendiri maka perlu juga ada petunjuk tehnis sendiri oleh Mentri Dalam negeri agar bisa berjalan dengan baik.
Harapan Drs. H. Jayadi N, kepada semua kepala Desa agar mengikuti Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa dengan serius selama 3 hari agar ilmu yang kita peroleh di sini bisa kita implementasikan di Desa masing masing. ( Kertamalip ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar