Senin, 17 November 2014

BKAD Lakukan MAD Sos AD/ART

KBM, Sehubungan  dengan telah selesinya disusun SOP, BKAD, UPK, BP-UPK  dan TV  Program PNPM-MPD Provinsi NTB dan akan sebagai acuan pelaksanaan program dan mengatur tata laksana dan tata kelola baik personil tingkat kecamatan maupun tingkat Desa maka pada MAD Sos ini kita akan membentuk SOP BKAD BP-UPK, UPK TV hal itu di sampaikan oleh  Camat Bayan yang di wakili oleh Sekretaris Kecamatan Bayan Suaidi S.Sos di aula Kantor Camat Bayan 18/11/14.

Fasilitator Kecamatan PNPM MPD Asrin Tombilin S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa kedepannya dalam Musyawarah Antar Desa ada istilah Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yang anggotanya adalah Badan Kerjasama Desa ( BKD ) yang berjumlah 6 orang per desa mulai dari Kepala Desa, ketua BPD, Ketua LPM dan orang tokoh wanita yang di SK kan oleh masing masing Kepala Desa
Pertimbangan kenapa di buat Surat Keputusan Kepala Desa tentang Badan Kerjsama Desa ( BKD ) adalah selama ini yang hadir dalam MAD utusan dari masing masing desa selalu berganti jadi kedepannya apabila BKAD melakukan musyawarah antar desa di Kecamatan Bayan maka orang orang yang  akan hadir adalah orang yang termuat di SK itu.

Tugas dan tanggung jawab  Badan Kerjasama Desa (BKD )
1.    Menghadiri setiap musyawarah antar Desa yang di laksanakan BKAD Kecamatan Bayan
2.    Menyampaikan aspirasi masyarakat Desa dalam musyawarah antar desa Kecamatan
3.    Ikut serta dalam mengambil keputusan baik strartegis maupun praktis yang menjadi Keputusan  MAD
4.    Menyampaikan hasil musyawarah antar Desa ( MAD ) Kepada Pemerintah Desa dan masyarakat melalui musyawarah desa..

Di BKAD Kecamatan Bayan ada Pengurus Unit Pengelola Kegiatan, UPK  ini  diberkan kewenangan untuk mengelola asset milik masyarakat, jadi pelaksanaan Pengelolaan tersebut akan senantiasa monitor dan di evaluasi oleh pihak pihak di luar UPK, untuk itu  ada pengurus harian berjumlah 3 orang  yaitu ketua sekrataris dan bendahara,  dibawahnya ada 2 lagi yaitu  sub unit Pengelolaan dana Program dan Sub unit pengelolaan Dana Bergulir.

Untuk melengkapi sub unit Pengelolaan Dana bergulir saat ini di UPK Kecmatan Bayan  kita membutuhkan 4 orang lagi yaitu satu orang yang akan  bertugas sebagai manager, satu orang sebagai Kasir, satu orang sebagai staf Pelaporan dan satu orang sebagai staf administrasi

Kaitan dengan Besaran Pinjaman dana bergulir dalam aturan AD /ART untuk kelompok SPP adalah.
1.    Kelompok Pormula akan dapatpinjaman  maksimal  sebesar Rp. 15.000.000,-
2.    Kelompok Berkambang akan mendapat pinjaman maksimal Rp. 50.000.000,-
3.    Kelompok  Matang akan mendapat pinjaman maksimal Rp. 150.000.000,- Harus pake rekening
4.    Kelompok executing akan mendapat pinjaman Makssimal Rp. 250.000.000,- Pake Rekening.

Harapan BKAD Kecmatan Bayan kepada Desa agar segera membuat SK tentang BKD agar apa yang menjadi kesepakatan di Desa dan di kecamatan bisa berjalan sesuai dengan harapan ( SK-22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar