KBM, Jika Warga Dapat Memberikan Data data Yang Akurat dan tidak tertutupi Maka Tidak Ada Lagi Kesenjangan Sosial tentang kebijakan pemerintah serta kelancaran setiap program sehingga warga dapat memahami, menerima dan mendukung setiap kebijakan Pemerintah dan program desa, hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Karang Bajo Kertamalip, dalam pembahasan akhir hasil sharing pembelajaran Pemda Aceh Barat Daya ke Desa Karang Bajo dan Desa Gili Indah tentang SAID di Gili Trawangan 5/5/14.
Rekomendasi dari Hasil Sharing Pembelajaran tentang SAID adalah
1. Pemerintah Desa memberikan Pemahaman kepada warga agar dapat memberikan data yang benar dan akurat,
2. Pemerintah Kecamatan memberikan dukungan dan mempasilitasi segala program.
3. Pemerintah Daerah membuat perda dan memberikan oprasional untuk kelancaran program.
4. Setiap Kader agar membentuk forum forum di tingkat desa.
5. Pemerintah Pusat untuk menyediakan anggaran yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah untuk program desa.
6. WArga proaktif dalam setiap program dan tidak ada yang tertutupi.
7. Pendukung terlibat dari proses awal mulai dari perencanaan, Pelaksanaan,monitoring dan evaluasi bersama warga
.
Mamfaat Program adalah
1. Terwujutnya database Kependudukan ( Profil Keluarga )
2. Terwujudnya basis data terpadu untuk mendukung program intervensi kemiskinan
3. Terwujudnya Sisten Informasi dan Administrasi Desa ( SAID )
4. Terwujudnyha Peta Digital social dan potensi Desa.
5. Terwujudnya Sketsa Desa untuk sebaran rumah tangga ..berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten
Mamfaat Program adalah
1. Terwujutnya database Kependudukan ( Profil Keluarga )
2. Terwujudnya basis data terpadu untuk mendukung program intervensi kemiskinan
3. Terwujudnya Sisten Informasi dan Administrasi Desa ( SAID )
4. Terwujudnyha Peta Digital social dan potensi Desa.
5. Terwujudnya Sketsa Desa untuk sebaran rumah tangga ..berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten
Amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 86 mengatakan bahwa
• Desa berhak mendapatkan akses Informasi melalui system informasi desa yang di kembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota,
• Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
• Sistem Informasi desa meliputi pasilitasi perangkat keras dan perangkat lunak , jaringan serta sumberdaya manusia.
• Sitem Informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Pedesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.
• Sistem Informasi Desa di kelola oleh Pemerintah Desa dan dapat di akses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
• Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota menyhediakan informasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten/ Kota untuk Desa. ( SK/22-0005 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar