Jumat, 04 April 2014

Mulai 1 januari 2014 PT Askes menjadi BPJS Kesehatan

KBM, Mulai 1 januari 2014 PT Askes ( Persero )menjadi BPJS Kesehatan hal itu di sampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Utara Ir. H. Najemul Ahyar SH MH. Pada acara Pertemuan Koordinasi dengan Puskesmas Camat dan Kepala Desa dan sosialisasi Pelaksanaan JKN di KLU 3/4/14.

Dasar utama JKN di laksanakan sejak tanggal 1 Januari  2014 adalah UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan UU Nomor 40 tahun 2014 tentang system Jaminan Kesehatan Indonesia.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional itu adalah Orang yang bukan Penerima bantuan ( Bukan Pekerja ) dan Penerima bantuan  khusus  Orang Miskin ( keluarga Tidak mampu ) nah. Jika penerima Upah seperti  PNS, TNI Polri. Pejababat Negara, pegawai Non PNS honor di potong 5 % dari Gaji pokok.

Tetapi jika orang katagori kaya di bayar sendiri dengan ketentuan Klas I Rp. 59.500/Orang/Bulan, Klas II Rp 42.500 / Orang / Bulan dan Klas III Rp 25.000 / Orang / Bulan. Khusus masyarakat miskin ( keluarga tidak mampu  segala Biaya di emerintah sebesar Rp. 19.225 / Orang / Bulan.

Hak Peserta JKN Kesehatan adalah Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJKN Keseehatan. Adalah Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I dan melaporkan jika sudah tidak berhak ,Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:  Administrasi pelayanan,  Pelayanan promotif dan preventif,  Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif,  Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis,  Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan  Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi

Rawat Jalan yang Meliputi:  Administrasi pelayanan,  Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis,  Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, Pelayanan alat kesehatan implan,  Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, Rehabilitasi medis, Pelayanan darah, Pelayanan kedokteran forensik  dan  Pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan. Rawat Inap yang Meliputi: Perawatan inap non intensif  dan Perawatan inap di ruang intensif.

Saran wakil Bupati Lombok Utara kepada semua petugas Kesehatan mulai dari Petugas Pustu, Perawat kesehatan di Puskemas, Para Dokter di Rumah sakit agar menerima semua warga Lombok utara yang tidak sehat dengan senyum dan ramah tamah dan melayani warga masyarakat dengan baik, tidak membeda bedakan antara orang kaya dan orang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar